Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Jamin Kekhusyuan Ramadhan 1447 H, Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur On The Road

Redaktur IT by Redaktur IT
Februari 24, 2026
in TNI/POLRI
0
Jamin Kekhusyuan Ramadhan 1447 H, Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur On The Road

INFOPOLISI.NET | JABAR – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H resmi mengeluarkan Maklumat pada tanggal 20 Februari 2026 di Bandung tentang Larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Langkah preventif ini diambil guna memastikan seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Barat dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman, nyaman, dan khusyuk tanpa gangguan aktivitas berbahaya maupun kerumunan yang memicu konflik.

Kebijakan ini menekankan pada pengawasan ketat terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap meningkat selama bulan puasa.

Kapolda Jabar mengatakan bahwa Poin utama dalam maklumat tersebut secara tegas melarang penggunaan petasan atau kembang api serta membawa senjata api dan senjata tajam tanpa alasan yang sah. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengingat bahaya ledakan atau kebakaran yang dapat mengancam keselamatan publik.
Kepolisian mengingatkan bahwa tindakan yang membahayakan keamanan umum tidak akan ditoleransi demi keselamatan bersama.

Selain itu, Polda Jabar juga menyoroti fenomena sahur on the road (SOTR) yang sering kali mengganggu ketertiban jalanan. Masyarakat dilarang melakukan kegiatan berbuka atau sahur bersama di jalanan yang tidak menjaga ketertiban, memicu kegaduhan, hingga potensi tawuran dan penyebaran berita bohong (hoaks). Pelanggaran terhadap poin ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP , termasuk pasal mengenai kenakalan dan perkelahian kelompok.

“Kamtibmas di jalan raya juga menjadi prioritas, di mana aksi kebut-kebutan, konvoi kendaraan, hingga balapan liar dilarang keras sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak yang turut serta memberikan fasilitas atau sarana prasarana bagi terjadinya tindak pidana tersebut juga diancam sanksi hukum sebagai pihak yang membantu kejahatan. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai dukungan terhadap kegiatan negatif yang merugikan pengguna jalan lainnya.” ujarnya, Selasa (24/2/2026)

Sebagai penutup, Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa personel kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap poin-pois maklumat tersebut. Tindakan kepolisian akan merujuk pada Pasal 348 dan Pasal 351 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Maklumat ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat agar dipatuhi demi terciptanya situasi yang kondusif di Jawa Barat selama bulan suci Ramadhan berlangsung. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

PROGRAM SABUMI, OPERASI PASAR KENDALI INFLASI MENDUKUNG DAYA BELI MASYARAKAT MUBARAKAH RAMADHAN

Next Post

Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

Next Post
Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Mobil Dinas Desa Hegarmanah Hilang, Dokumen BPKD Ungkap Kerugian Rp95 Juta, Sisa Kewajiban Rp85,235 Juta — Bidang Aset Berkirim Surat ke Inspektorat

Diduga Curi Motor, Pria di Cileunyi Diamankan

Polri Menjaga Demokrasi Untuk Masyarakat

Persepsi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Meningkat, Kapolda Jabar Beri Apresiasi Jajaran Reskrim

Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus

H. Umar Ali Agustiar Maraton Silaturahmi, Serap Aspirasi Masyarakat Bangun PJU penerangan dan Pelebaran Jembatan Kp. Rancaiga Kaum

  TRENDING
Mobil Dinas Desa Hegarmanah Hilang, Dokumen BPKD Ungkap Kerugian Rp95 Juta, Sisa Kewajiban Rp85,235 Juta — Bidang Aset Berkirim Surat ke Inspektorat Agustus 27, 2026
Diduga Curi Motor, Pria di Cileunyi Diamankan Agustus 27, 2026
Polri Menjaga Demokrasi Untuk Masyarakat Agustus 26, 2026
Persepsi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Meningkat, Kapolda Jabar Beri Apresiasi Jajaran Reskrim Agustus 26, 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus Agustus 26, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.