Foto/Dok: Minimnya rambu peringatan dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, Senin (2/3/2026)
INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Masifnya proyek galian kabel yang berlangsung di hampir seluruh ruas jalan utama dan lingkungan di Kota Bandung menuai sorotan tajam publik. Sejumlah aduan masyarakat menyebut pekerjaan tersebut memicu kemacetan, kerusakan trotoar, menutup akses pejalan kaki, hingga dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja (K3).
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media mendatangi kantor pelaksana proyek galian, PT. Morasha Inti Shabira, yang beralamat di Jalan Pungkur No. 220, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Senin (2/3/2026).
Di lokasi, awak media menemui Gunawan yang mengaku sebagai pengawas proyek di wilayah Kopo. Ia menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi perizinan lengkap serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari TNI, POLRI, kecamatan, kelurahan, hingga sosialisasi kepada warga sekitar area terdampak.

Ia juga menegaskan bahwa proyek yang mereka tangani hanya sepanjang satu kilometer dan berada di area trotoar, bukan badan jalan. Target penyelesaian proyek disebutkan berlangsung selama empat hingga enam bulan sejak akhir Januari 2026.
Namun, hasil pantauan langsung awak media di sejumlah titik proyek menunjukkan kondisi berbeda. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan APD lengkap. Selain itu, ditemukan titik galian tanpa rambu peringatan maupun barikade pengaman yang memadai. Tumpukan material dan tanah galian juga tampak berserakan hingga mengganggu akses pejalan kaki.

POTENSI PELANGGARAN UNDANG-UNDANG
Jika benar terjadi pengabaian standar keselamatan kerja, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja. Pasal 3 UU tersebut secara tegas mengatur kewajiban penyediaan alat pelindung diri serta pengamanan area kerja.
Kedua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mewajibkan pemberi kerja menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Ketiga, jika galian dilakukan di ruang milik jalan dan trotoar tanpa pengamanan memadai, hal tersebut dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kewajiban menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Pasal 28 ayat (1) UU tersebut melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
KOORDINASI DENGAN DINAS PU DIPERTANYAKAN
Gunawan menyebutkan bahwa perbaikan trotoar akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) karena telah ada koordinasi sebelumnya. Namun, publik mempertanyakan apakah tanggung jawab pemulihan sepenuhnya dapat dialihkan kepada pemerintah daerah jika kerusakan timbul akibat aktivitas kontraktor.
Secara normatif, pelaksana proyek tetap memiliki tanggung jawab hukum atas dampak pekerjaan yang dilakukannya, termasuk menjamin kondisi infrastruktur kembali seperti semula atau lebih baik setelah proyek selesai.

TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN DIPERLUKAN
Perbedaan antara pernyataan pengawas proyek dan temuan faktual di lapangan memunculkan tanda tanya serius terkait konsistensi pengawasan dan implementasi standar K3. Dalam proyek infrastruktur berskala kota, aspek keselamatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar.
Hingga berita ini diterbitkan, proyek galian kabel masih berlangsung di sejumlah titik di Kota Bandung. Masyarakat berharap instansi terkait, baik Dinas PU, Dinas Perhubungan, maupun aparat penegak hukum, melakukan pengawasan ketat serta audit lapangan guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Transparansi, kepatuhan hukum, dan keselamatan publik harus menjadi prioritas utama—bukan sekadar klaim administratif di atas kertas. (Mustopa)




