Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Libur Lebaran Usai, Bupati Muchendi ke ASN: Liburnya Sudah Cukup, Ayo Gaspol Layani Masyarakat!

Redaktur IT by Redaktur IT
April 7, 2025
in Pemerintahan
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG –  Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI tidak menambah masa libur lebaran Idul Fitri 1446 H.

ASN diminta untuk disiplin masuk kerja tepat waktu serta segera melayani masyarakat.

“Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat,”Ujar Muchendi, Senin, (7/4/25).

Muchendi juga meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI, agar dapat mengontrol kehadiran para ASN dilingkungan kerja masing-masing dengan melakukan pengabsenan.

“Kepada para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan.” Pinta Muchendi

Sebelumnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1017, 2, 2 tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Para ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret 2025 dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo mengatakan pegawai dilingkungan Pemkab OKI tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan darurat.

“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran.

Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok,” tuturnya.

Pihaknya juga menegaskan akan memberikan sanksi teguran kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja.

“Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi,” katanya.

Terkait adanya kebijakan WFA atau Work From Anywhere pada tanggal 8 April sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

“Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI,” terangnya.

Terkait sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dijelaskan Anton mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.(Kadim)

Previous Post

Lomba Perahu  Bidar Dalam Rangka HUT Desa Talang Balai Baru II ke-18, Armada Telor Raih Juara Satu

Next Post

Kabel Udara Semrawut dan Sampah Menumpuk, DPRD Dorong Regulasi Tegas

Next Post

Kabel Udara Semrawut dan Sampah Menumpuk, DPRD Dorong Regulasi Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Semakin Tinggi Pangkat, Semakin Besar Tanggung Jawab: Kodam II/Sriwijaya Gelar Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira

Hadiri Kenaikan Pangkat Prajurit TNI, Ini Harapan Danrem 044/Garuda Dempo

Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Polda Jabar Incar Pengendali Jaringan Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2026

Operasi Antik Lodaya 2026, Polda Jabar Perketat Pengawasan Digital

Fantastis! 76.321 Butir Obat Keras Berhasil Disita Polisi

  TRENDING
Semakin Tinggi Pangkat, Semakin Besar Tanggung Jawab: Kodam II/Sriwijaya Gelar Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Oktober 2, 2026
Hadiri Kenaikan Pangkat Prajurit TNI, Ini Harapan Danrem 044/Garuda Dempo Oktober 2, 2026
Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Oktober 1, 2026
Polda Jabar Incar Pengendali Jaringan Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2026 Oktober 1, 2026
Operasi Antik Lodaya 2026, Polda Jabar Perketat Pengawasan Digital Oktober 1, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.