INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Ketua DPRD H. Asep Mulyadi S SH,, Pimpin Rapat Paripurna Kota Bandung Didampingi Wakil Ketua H. Toni Wijaya SE, SH, dan Rieke Suryaningsih S, Seta Anggita Yang rapat tersebut dilakukan Secara Langsung Maupun Secara Media Virtual. Jumat, (10/7/2026)
Agenda Rapat Paripurna Tersebut Menunjuk Pasal 294 Ayat ( 1 ), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh Karena itu, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Perda ), Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Peraturan Daerah ( Perda ), dan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ), Kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) paling lambat enam bulan ( 6 )setelah tahun anggaran berkahir.
Oleh Sebab itu, Sebelum Raperda ini disetujui oleh DPRD menjadi pembahasan Dewan. Sementara Itu, Walikota Bandung Muhamad Farhan menyampaikan usulan raperda tentang pertanggung jawaban Anggota Dewan tentang Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tahun 2026 dalam rapat Paripurna teraebut Namun Hal Ini kepada forum rapat tersebut Walikota Bandung, Muhamad Farhan menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Kota Bandung pada tahun 2026 mencapai sekitar 96,1persen dari target yang telah ditetapkan daerah terealisasi sekitar Rp 7,37 Triliun, dari target Rp.7,75 Triliun.
Pendapatan tersebut atas Pendapatan Daerah Asli Daerah ( PAD ), yang mana terealisasi sekitar Rp.9,97 Triliun, dari target Rp.7,75 Triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari atas Pendapatan Asli Daerah ( PAD ),yang terealisasi Rp 3,79 Triliun. Atau 92,46 persen dari target Rp.4,41 Triliun.
Muhamad Farhan menambahkan, adapun Pendapatan Transfer terealisasi Rp 3,36 Triliun atau 98,13 persen dari target Rp 3,43 Triliun Sedangkan pendapatan daerah lain-lain yang terealisasi belanja transfer daerah Rp 47,79 Triliun.atau sekitar 89,73 persen.
Disampaikan terealisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp.7,49 Triliun atau sekitar 89,73 persen, dari pagu anggaran sebesar Rp8,43 Triliun untuk modal belanja operasional, hibah, belanja bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.
Belanja Modal terealisasi sebesar Rp.916,85 Miliar atau sekitar 90,01 persen dari anggaran Rp 1,01 Triliun untuk mendorong pertanggungjawaban pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh sebab itu , untuk pembangunan dan pelayanan publik tercatat tersebut bisa lebih perhitungan anggaran ( SILFA ), tahun anggaran 2025 sebesar Rp.407,11 Triliun. Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Dewan sert unsur Pimpinan Dewan yang terhormat, yang telah memberikan perhatian terhadap sebagai usulan laporan pertanggujawaban Raperda yang telah Kami sampaikan ,” ujar Farhan.
Dengan ditetapkannya usulan raperda tersebut, menjadi Agenda Pembahasan Dewan. Maka Dari Itu, fraksi-fraksi yang di DPRD Kota Bandung, akan mempelajari, dan mmengkaji materi Rapaerda teresebut sebagai bahan pandangan umum Fraksi-fraksi lainnya, yang akan disampaikan Jumat ( 17/ 07/26 ). Adapun jawaban dari Walikota Bandung, terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna Sesuai ketentuan pasal 36 ayat ( 1 ), Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2024, Tenatng Tata Tertib.
Dalam Pemanfaatan tersebut telah di bahas tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ), tahun 2025. Nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ), Kota Bandung. Dalam rapat paripurna tersebut, diumumkan perubahan Susunan Keanggotaan Dewan.
Yang mana akan disampaikan oleh Romdiarus Arwangga mewakili Anggota Badan Anggaran ( Banggar ), DPRD kota Bandung menggantikan Dr. Uung Triwijaya SE, MM. Hal ini berdasarkan, Surat dari Fraksi-fraksi Nasional Demokrat Nomor: 018/FG- Nasional Demokrat DPRD/ Jt. Bdg/ VI / 2026, Tentanggal 23 Juni 2026 perihal tentang Rotasi Anggota Badan Anggaran Dewan ( Banggar ) 2026, dari Fraksi Nasional Demokrat DPRD kota Bandung Periode 2024-2029.
Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut akan dituangkan ke dalam keputusan DPRD kota Bandung , Tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan DPRD kota Bandung. (Suhardi)




