INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) yang berdiri di sekitar wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Sebanyak 18 bangunan liar menjadi sasaran penertiban. Dari jumlah tersebut, delapan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah sebelumnya mendapatkan teguran dan peringatan dari pihak kewilayahan.
Sementara itu, sebanyak 10 bangunan lainnya ditertibkan langsung oleh petugas. Setelah pembongkaran, petugas juga melakukan pembersihan terhadap material sisa bangunan di lokasi.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari proses sosialisasi dan pemberian surat teguran kepada para pemilik bangunan.
“Total jumlah bangunan ada sekitar 18 bangli. Kemarin sudah dibongkar mandiri oleh pemilik bangli sekitar delapan bangli. Jadi, hari ini kita menertibkan 10 bangli dan melakukan pembersihan,” ujar Sukma di Jalan Dakota, Kota Bandung, Selasa (15/9/2026).
Menurut Sukma, proses penertiban telah dipersiapkan oleh pihak kewilayahan. Sosialisasi serta surat teguran dan peringatan sebelumnya telah disampaikan kepada pemilik bangunan sehingga pelaksanaan penertiban dapat berlangsung secara kondusif.
Penertiban tersebut juga dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), baik dari Pemerintah Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ini kolaborasi. Hari ini kita menghadirkan Bina Marga dari provinsi, Satpol PP, DSDABM Kota Bandung, DLH dan pihak kewilayahan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung mengerahkan alat berat untuk membantu proses pembongkaran sekaligus menangani material bekas bangunan.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung turut menangani sampah yang ditinggalkan setelah proses penertiban berlangsung.
Sukma menegaskan, penertiban bangunan liar tidak berhenti pada kegiatan kali ini. Penertiban akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menata ruang publik di Kota Bandung.
“Semangat Pemerintah Kota Bandung dan provinsi adalah mengembalikan fungsi saluran air. Jadi, tidak ada PKL yang permanen dan bangli itu secara perlahan, bertahap kita tertibkan semua,” tegasnya.
Pemkot Bandung memastikan langkah penertiban akan terus dilakukan dengan mengedepankan koordinasi lintas perangkat daerah dan pihak kewilayahan, khususnya terhadap bangunan maupun aktivitas yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan saluran air.
( Suhardi Sinaga ).



