INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kehati-hatian dan kualitas putusan dalam perkara perdata. Sidang lanjutan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa kepemilikan aset di Jalan Pelajar Pejuang No. 110, Kota Bandung, yang digelar Kamis (27/11/2025), resmi ditunda dan dijadwalkan kembali pada 4 Desember 2025 melalui sistem e-court.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., dengan anggota Dr. Yogi Arsono, S.H., K.N., M.H. dan Novian Saputra, S.H., M.Hum, serta Panitera Pengganti Nok Rohayati, S.H. Penundaan dilakukan sebagai bagian dari upaya majelis memastikan pemeriksaan perkara berlangsung secara cermat dan komprehensif.
Beban Perkara Tinggi, Kinerja Hakim Tetap Diapresiasi
Kuasa hukum penggugat, Alex Aritonang, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tetap memberikan apresiasi terhadap profesionalitas majelis hakim di tengah tingginya beban perkara di PN Bandung.
“Saya tetap berprasangka baik. Bisa jadi majelis membutuhkan waktu tambahan karena padatnya jadwal persidangan. Ini justru menunjukkan kehati-hatian hakim agar putusan yang dihasilkan benar-benar memenuhi rasa Keadilan,” ujarnya.
“Kami menghormati proses peradilan. Banyak masyarakat menggantungkan harapan pada putusan hakim. Kami siap menerima putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Penggugat Tetap Optimistis dengan Kekuatan Alat Bukti
Dan Para Tergugat juga para Turut Tergugat tidak memberikan kesimpulan apapun pada agenda Kesimpulan perkara nomor 121.
Di balik penundaan, pihak penggugat menyatakan tetap optimistis terhadap hasil akhir perkara. Keyakinan tersebut didasarkan pada serangkaian temuan penting yang terungkap dalam proses pembuktian, mulai dari dugaan ketidaksesuaian dokumen SHGB elektronik, kontrak Perjanjian Kredit tanpa tanda tangan seluruh ahli waris, hingga proses lelang yang dinilai tidak transparan.
Juga Keterangan Saksi-saksi yg di hadirkan Penggugat
Alex menilai, seluruh fakta persidangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam merumuskan putusan yang objektif dan berkeadilan.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai semua bukti secara jernih dan profesional,” ujarnya.
Penundaan Bisa Menjadi Bagian dari Jaminan Kualitas Putusan yg objektif dan berkeadilan
Sementara itu, Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SAP., C.SN., CAIC., CLA., menilai bahwa penundaan sidang dalam perkara kompleks seperti sengketa aset bukanlah hal yang negatif.
“Dalam perkara dengan banyak pihak tergugat dan alat bukti yang berlapis, penundaan justru dapat menjadi bagian dari upaya hakim untuk menjaga ketepatan penerapan hukum dan menghindari kekeliruan dalam putusan,” jelasnya.

Menurutnya, hakim tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga akurat, objektif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
“Jika majelis hakim berhati-hati meneliti keabsahan dokumen, relasi hukum para pihak, serta mekanisme lelang, itu menunjukkan integritas peradilan yang patut diapresiasi,” tambahnya.
“Semoga putusan nanti sejalan dengan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan beragam fakta dan alat bukti yang telah mengemuka di persidangan, perhatian publik kini tertuju pada sidang lanjutan 4 Desember 2025 yang diharapkan menjadi momentum penting dalam penyelesaian sengketa ini.
Pihak penggugat berharap, putusan yang nantinya diambil majelis hakim benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak. (Mustopa)




