INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Persidangan sengketa hukum terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas aset di Jalan Pelajar Pejuang No. 110, Kota Bandung yang kini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Agus Komarudin, S.H., bersama hakim anggota Dr. Yogi Arsono, S.H., K.N., M.H., dan Novian Saputra, S.H., M.Hum, serta Panitera Pengganti Nok Rohayati, S.H., menjatuhkan putusan sela pada Senin 22/9/2025.dan diumumkan melalui E-court pada tanggal 25 September 2025
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat, menyatakan PN Bandung berwenang mengadili perkara ini, serta memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
Sidang Sempat Alami Penundaan
Sejak bergulir pada April 2025, perkara ini sempat berulang kali mengalami penundaan dengan berbagai alasan, mulai dari ketidakhadiran hakim, alasan kesehatan, hingga pergantian Ketua Majelis. Situasi tersebut sempat menuai sorotan publik karena dianggap bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Namun, sejak digantinya Ketua Majelis yang baru, jalannya persidangan dinilai lebih kondusif dan profesional.
Apresiasi Kuasa Hukum Penggugat
Kuasa hukum penggugat, E. Alex Aritonang, S.H.,M.H menyampaikan apresiasi terhadap putusan sela Nomor 121/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Menurutnya, putusan ini menunjukkan profesionalisme dan integritas Ketua Majelis serta hakim anggota dalam memutus perkara secara adil dan objektif.
“Dengan ditolaknya eksepsi tergugat, klien kami kini memiliki ruang untuk memperjuangkan hak dan keadilan yang selama ini diduga dirampas oleh para tergugat,” ujar praktisi hukum ini kepada awak media, Jumat (26/9/2025).
Alex menambahkan, pihaknya berharap agenda pembuktian dan sidang-sidang selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga alat bukti yang diajukan bisa dipertimbangkan secara objektif dalam putusan akhir.
Ia juga menyoroti adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kontrak perjanjian kredit antara kreditur dan debitur di bank, serta kontrak take over dari bank ke koperasi. Menurutnya, hal tersebut tidak berkaitan dengan masalah waris sebagaimana didalilkan pihak tergugat.
“Oleh karena itu, yang perlu dibuktikan adalah dugaan maladministrasi kontrak dan dugaan pemalsuan tanda tangan yang kami indikasikan dilakukan oleh para tergugat. Kami percaya, proses ini bisa menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan, bukan hanya bagi klien kami, tetapi juga sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat luas,” paparnya.
Harapan untuk Keadilan
Di akhir pernyataannya, Alex berharap Ketua Majelis yang baru senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memimpin sidang hingga putusan akhir.
“Semoga putusan yang kelak dijatuhkan benar-benar seadil-adilnya, berdasarkan hukum, serta menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Sementara itu, Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SAP., C.SN., CAIC., CLA., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yakni Agus Komarudin, S.H. selaku Hakim Ketua, serta Hakim Anggota Dr. Yogi Arsono, S.H., K.N., M.H. dan Novian Saputra, S.H., M.Hum, serta Panitera Pengganti Nok Rohayati, S.H.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung yang telah memberikan putusan sela terhadap Perkara Nomor 121/Pdr.G/2025/PN Bdg. Putusan ini berdasarkan demi keadilan yang bersumber pada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai pihak penggugat, kami merasa puas dengan putusan ini karena perkara akan berlanjut pada pemeriksaan selanjutnya, yaitu pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir. Lebih lanjut, putusan sela tidak menyinggung pokok perkara, melainkan dikeluarkan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan.
“Putusan sela harus diucapkan dalam persidangan dan hanya dicatat dalam berita acara persidangan. Fungsi putusan sela adalah mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang sedang atau akan dilakukan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 185 ayat (1) HIR dan Pasal 48 Rv, yang pada intinya memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir pada saat proses pemeriksaan berlangsung,” jelasnya.
Dalam perkara 121/Pdr.G/2025/PN Bdg, pihak penggugat menilai putusan sela tidak dapat berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara.
“Kami melihat putusan sela ini bersifat provisionil, yakni putusan sementara yang berisi tindakan mendahului sebelum putusan akhir dijatuhkan,” tambahnya.
Sebagai kuasa hukum penggugat, Bambang menegaskan harapannya agar proses persidangan selanjutnya menjadi bagian yang utuh sejak adanya putusan sela ini.
“Artinya, penggugat berharap putusan sela dapat menegaskan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pokok gugatan. Dengan demikian, tergugat harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat. Kami berharap putusan sela ini menjadi pedoman penting dalam pemeriksaan pokok perkara ke depan, sehingga Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan kami demi terpenuhinya hak-hak penggugat,” pungkasnya. (Mustopa)