Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

PBB-P2 Digenjot, Pemkot Palembang Siapkan Sistem Perpajakan Transparan

Redaktur IT by Redaktur IT
September 25, 2025
in Pemerintahan
0
PBB-P2 Digenjot, Pemkot Palembang Siapkan Sistem Perpajakan Transparan

INFOPOLISI.NET | KOTA PALEMBANG – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

Sepanjang 2024, kontribusinya mencapai 23,11 persen dari total pajak daerah.

Melihat potensi strategis ini, Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya optimalisasi PBB-P2 yang berkeadilan.

Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari, menyampaikan hal itu saat menghadiri Asistensi Pengenalan Tarif PBB-P2, Assessment Ratio, dan Tarif untuk Lahan Produksi Pangan dan Ternak di Aula Gedung Keuangan Negara, Palembang, Selasa (23/9).

“Optimalisasi PBB-P2 bukan hanya soal meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan sistem perpajakan adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat.

Untuk lahan pertanian dan peternakan, kebijakan harus bijak agar tidak merugikan petani maupun peternak,” kata Bastari.

Berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, tarif PBB-P2 untuk lahan pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,065 persen.

Kebijakan ini, lanjut Bastari, diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan terhadap kelompok kecil yang bergantung pada sektor agraria.

Ia menambahkan, forum asistensi ini bukan sekadar teknis, melainkan ruang untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah sekaligus merumuskan langkah konkret menuju penerimaan PBB-P2 yang berkelanjutan.

“Harapannya, sistem perpajakan kita semakin adil, mampu memperkuat ketahanan fiskal tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi pemerintah pusat, Ketua Tim Evaluasi Perda/Raperda PDRD DJPK Kementerian Keuangan, Misra Herlambang, menegaskan kebijakan PBB-P2 juga dirancang untuk mendorong pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mendekati harga pasar.

“Namun pemutakhiran NJOP tetap harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.

Sinergi pemerintah daerah dengan masyarakat sangat penting agar kebijakan ini bisa diterima tanpa menimbulkan gejolak,” jelas Misra. (Kadim/rillis)

Previous Post

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan BB Narkoba 1.469 Gram Sabu dan 823 Butir Ektasi Hasil Ungkap Kasus Agustus-September

Next Post

Wagub Cik Ujang Resmikan SPPG Sofyan Kenawas Gandus, Jadi Percontohan Program Makan Bergizi Gratis di Sumsel

Next Post
Wagub Cik Ujang Resmikan SPPG Sofyan Kenawas Gandus, Jadi Percontohan Program Makan Bergizi Gratis di Sumsel

Wagub Cik Ujang Resmikan SPPG Sofyan Kenawas Gandus, Jadi Percontohan Program Makan Bergizi Gratis di Sumsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu

DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

  TRENDING
ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? Juni 9, 2026
Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu Juni 8, 2026
DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF Juni 8, 2026
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek Juni 7, 2026
Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Juni 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.