INFOPOLISI.NET | BANDUNG — Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam sengketa aset di Jalan Pelajar Pejuang No.110, Kota Bandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/10/2025).
Pada sidang kali ini, penggugat menghadirkan dua (2) orang saksi dengan agenda utama pemeriksaan saksi terkait asal-usul kepemilikan dan proses hukum atas objek sengketa.
Persidangan dihadiri oleh tim penggugat dari Royal Law Office, perwakilan dari tergugat II dan V. Sidang berjalan dinamis karena kedua pihak menampilkan argumentasi hukum yang berlawanan, terutama terkait keabsahan proses jual beli, status ahli waris, dan dugaan cacat administrasi dalam pengalihan aset.

Keterangan Saksi dan Pokok Perkara
Dalam persidangan saksi pertama, Nani Nur Aini, memberikan keterangan mengenai proses pengajuan kredit oleh Irma dengan nilai pinjaman sebesar Rp4 miliar. Menurut Nani, dalam proses tersebut tidak ada keterlibatan maupun tanda tangan dari dua anak H. Euis Masitoh, yakni Silvi dan Irfan.
“Setahu saya, Irma mengajukan pinjaman tanpa melibatkan Silvi dan Irfan. Padahal keduanya merupakan ahli waris yang sah,” ujar saksi Nani dalam persidangan.

Saksi juga menerangkan bahwa keluarga besar mereka (saksi Nani) terdiri dari 11 bersaudara, dan sejak tahun 1966 alamat objek tersebut tidak pernah berubah.
Dalam kesaksiannya, Saksi mengatakan bahwa tanah sengketa tersebut pada tahun 2014 telah dijual kepada H. Euis Masitoh seharga Rp2,5 miliar dan telah dibayar lunas, meski ia tidak mengetahui secara pasti sumber dana pembelian tersebut.

Sementara itu, saksi kedua, Erlin, menguatkan pernyataan Nani. Ia mengatakan pernah mengantar Irma ke koperasi untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jaminan aset milik H. Euis Masitoh, serta mengetahui bahwa sebelumnya Irma juga pernah melakukan pinjaman di Bank Sampoerna.
“Silvi dan Irfan sama sekali tidak tahu bahwa Irma meminjam uang dengan jaminan aset keluarga. Mereka juga tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian apa pun,” tegas Erlin.
Dari keterangan saksi, terungkap pula bahwa suami H. Euis Masitoh meninggal dunia pada tahun 2007, sementara pada 2014 tanah objek yang kini jadi permasalahan kemudian menjadi dasar agunan pinjaman.
Tanggapan Kuasa Hukum Penggugat
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Adv. Alex Aritonang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan pemeriksaan saksi – saksi yang membuktikan asal-usul dan status hukum objek sengketa.
Ia menilai bahwa tindakan peminjaman dana ke Bank Sampurna dan ke Koperasi tanpa tanda tangan seluruh ahli waris merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa dua ahli waris sah, yakni Silvi dan Irfan, tidak pernah menandatangani dokumen pinjaman ke Bank Sampoerna maupun koperasi. Ini jelas bentuk cacat administrasi (maladministrasi) yang menyalahi prosedur hukum,” ujar Alex.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, khususnya unsur kesepakatan dan kewenangan bertindak. Karena itu, pihaknya meminta agar kontrak pinjaman dan hasil lelang yang berhubungan dengan objek sengketa dibatalkan oleh pengadilan.
Pandangan Hukum Penggugat Tambahan

Sementara itu, Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SAP., C.SN., CAIC., CLA., yang juga merupakan kuasa penggugat, menambahkan bahwa keterangan saksi hari ini menjadi kunci pembuktian dalam perkara ini.
“Keterangan saksi hari ini menguatkan dugaan adanya error in objecto dan cacat formil dalam proses pengalihan hak dan pembiayaan objek sengketa,” ujarnya.
Menurut Bambang, fakta bahwa dua ahli waris tidak dilibatkan dalam proses peminjaman dan pengagunan aset melanggar asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan pentingnya keputusan administrasi yang sah, akuntabel, dan tidak merugikan pihak lain.
“Proses ini patut diduga cacat hukum, sehingga seluruh perjanjian dan tindak lanjutnya termasuk hasil lelang harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 24 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek sengketa di Jalan Pelajar Pejuang No.110 Bandung. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen, alamat, dan status fisik objek yang disengketakan.
Persidangan ini menjadi ujian transparansi hukum, karena menyangkut perlindungan hak waris, keabsahan administratif, dan potensi penyalahgunaan sistem pembiayaan. Publik menantikan langkah majelis hakim dalam menilai apakah benar terjadi cacat hukum dan pelanggaran prosedural dalam perkara ini.
Dengan begitu, kasus ini tidak hanya menjadi pertarungan hukum antar pihak, tetapi juga pembelajaran penting tentang integritas administrasi dan akuntabilitas hukum perdata di Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan pihak tergugat belum memberikan keterangan (Mustopa)









