Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Putusan Sela PN Bandung Tolak Eksepsi, Gugatan Sertifikat De Marrakesh Masuk Pokok Perkara

Redaktur IT by Redaktur IT
Desember 4, 2025
in Perdata
0
Putusan Sela PN Bandung Tolak Eksepsi, Gugatan Sertifikat De Marrakesh Masuk Pokok Perkara

INFOPLISI.NET | BANDUNG – Sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek perumahan De Marrakesh yang terletak di jalan Ciwastra Kota Bandung, kembali mengemuka di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 205/Pdt.G/2025/PN.Bdg itu diajukan tiga konsumen: Sri Lustia Wahyuni, Endro Winarsono, dan Indah Saraswati, melalui kuasa hukum Bharamasta Law Office, Advokat Bambang Irawan, S.H, C. SAP., CSN., CAIC., CLA., dan Imanuel Sitepu, S.H.

Para penggugat menuntut kepastian hukum atas SHM yang hingga kini dinilai belum diserahkan, meski kewajiban kredit dan renovasi rumah telah mereka penuhi. Gugatan mereka melibatkan sejumlah pihak: PT Metro Permata Raya (MPR) selaku pengembang, BNI, Bank KB Bukopin, notaris Gunawan Wibisana Iskandar, serta ATR/BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.

Kredit Ratusan Juta, Renovasi Ratusan Juta, Namun Sertifikat Tak Terbit

Dalam berkas gugatan yang dibacakan di persidangan, para penggugat menjelaskan bahwa masing-masing telah menandatangani akad kredit KPR dengan plafon besar:

Penggugat I: Rp 648,7 juta (240 bulan)

Penggugat II: Rp 650 juta (180 bulan)

Penggugat III: Rp 499 juta (180 bulan)

Selain cicilan, mereka mengaku sudah mengeluarkan total lebih dari Rp 630 juta untuk renovasi rumah.

Namun, sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas objek rumah di De Marrakesh tak kunjung diterbitkan. Para penggugat menilai kondisi ini telah merugikan mereka secara material dan imateril hingga total Rp 5,2 miliar.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama terkait transparansi developer dan bank dalam pengelolaan dokumen legalitas.

Putusan Sela: Hakim Menolak Eksepsi Tergugat

Kuasa Hukum Penggugat Bambang Irawan, S.H., C. SAP., CSN., CAIC., CLA., Kepada kepada awak media menyatakan, Persidangan pada Selasa, 2 Desember 2025, menghasilkan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan:

PN Bandung berwenang mengadili perkara.

proses persidangan dilanjutkan ke pokok perkara.

Menurut kuasa hukum penggugat, putusan ini memberi ruang lebih luas bagi konsumen untuk memperjuangkan hak mereka.

“Putusan ini menunjukkan proporsionalisme dan integritas majelis hakim. Dengan ditolaknya eksepsi, klien kami memiliki kesempatan memperjuangkan kepastian hak kepemilikan mereka,” ujar Bambang Irawan kepada awak media.

Bambang menambahkan bahwa perkara ini sempat dicabut pada 2024, namun diajukan kembali dengan gugatan baru pada 2025.

Sorotan Dugaan Cacat Formil Akad Kredit

Dalam keterangannya, Bambang Irawan juga menyinggung adanya indikasi cacat formil pada perjanjian kredit antara debitur De Marrakesh dengan pihak bank.

Menurutnya, dugaan tersebut bukan merupakan persoalan sita aset management BNI, tetapi terkait administrasi kontrak yang menurut mereka perlu diuji lebih jauh oleh majelis hakim.

“Kami melihat ada dugaan mal administrasi sejak awal dalam perjanjian kredit. Karena itu, pembuktian di persidangan menjadi penting agar majelis hakim dapat menilai secara objektif,” ucapnya.

Makna Putusan Sela dalam Proses Peradilan

Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) HIR dan Pasal 48 Rv, putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan di tengah pemeriksaan. Fungsinya mengatur proses persidangan tanpa menyentuh pokok perkara.

Bambang menegaskan bahwa putusan sela ini merupakan bagian dari rangkaian menuju putusan akhir dan tidak dapat berdiri sendiri.

“Putusan sela menjadi pedoman awal. Kami berharap pemeriksaan bukti dan saksi nantinya bisa menguatkan dalil gugatan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum,” ujarnya

Harapan Kuasa Hukum: Proses Berjalan Objektif

Kuasa hukum penggugat berharap agar majelis hakim diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menyelesaikan perkara secara profesional, objektif, dan adil.

“Kami percaya majelis hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan hukum dan nilai ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Bambang.

Ia juga menilai bahwa perkara ini bukan hanya soal tiga konsumen, tetapi menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat mengenai perlindungan konsumen bidang properti.” Tandas Bambang.

Agenda Selanjutnya

Sidang akan kembali digelar pada 9 Desember 2025 dengan agenda pembuktian. Pada tahap ini semua pihak akan menghadirkan dokumen dan saksi untuk diuji di hadapan majelis hakim.

(Mustopa)

Previous Post

Semarak HUT Korpri ke-54, Dandim 0402/OKI-OI Puji Dedikasi ASN Kodim

Next Post

Aliansi Aktivis Anti Korupsi Gelar UNRAS di DPRD dan Balaikota Bandung, Soroti Pengawasan dan Tata Kelola BUMD Serta Viralnya Jual beli Jabatan

Next Post
Aliansi Aktivis Anti Korupsi Gelar UNRAS di DPRD dan Balaikota Bandung, Soroti Pengawasan dan Tata Kelola BUMD Serta Viralnya Jual beli Jabatan

Aliansi Aktivis Anti Korupsi Gelar UNRAS di DPRD dan Balaikota Bandung, Soroti Pengawasan dan Tata Kelola BUMD Serta Viralnya Jual beli Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Sekretaris DPC Peradi Bandung Bambang Irawan, S.H.,M.H., C.CLA.,C. SAP.,C.AIC.,C.NS Tegaskan Advokat Adalah Officium Nobile

‎Misteri Kerangka Manusia di Sungai Citarum Terungkap, Keluarga Pastikan Identitas Korban

Ervin Alexander Aritonang, S.H. M.H., Resmi Nahkodai DPC Peradi Bandung (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tegaskan Komitmen Profesionalisme Advokat

‎Banjir Rendam Permukiman di Karangpawitan, Polisi Sigap Cek TKP dan Lakukan Penanganan

‎Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan

Sapa Jabar, Kapolres AKBP Sentot Paparkan Capaian dan Strategi Kamtibmas

  TRENDING
Sekretaris DPC Peradi Bandung Bambang Irawan, S.H.,M.H., C.CLA.,C. SAP.,C.AIC.,C.NS Tegaskan Advokat Adalah Officium Nobile April 18, 2026
‎Misteri Kerangka Manusia di Sungai Citarum Terungkap, Keluarga Pastikan Identitas Korban April 18, 2026
Ervin Alexander Aritonang, S.H. M.H., Resmi Nahkodai DPC Peradi Bandung (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tegaskan Komitmen Profesionalisme Advokat April 18, 2026
‎Banjir Rendam Permukiman di Karangpawitan, Polisi Sigap Cek TKP dan Lakukan Penanganan April 18, 2026
‎Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan April 18, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.