Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Sidang Ketiga Kasus Pembuangan Disposal di Sumedang: Majelis Hakim Anjurkan Mediasi, Kuasa Hukum Warga Minta Itikad Baik Tergugat

Redaktur IT by Redaktur IT
Juli 1, 2025
in Perdata
0
Sidang Ketiga Kasus Pembuangan Disposal di Sumedang: Majelis Hakim Anjurkan Mediasi, Kuasa Hukum Warga Minta Itikad Baik Tergugat

INFOPOLISI.NET | SUMEDANG – Persidangan kasus gugatan warga Dusun Bakom, Desa Linggajaya atas aktivitas pembuangan tanah disposal yang dilakukan oleh PT HK PUTRA DKK di wilayah Kabupaten Sumedang kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang. Dalam sidang ketiga yang berlangsung hari ini, seluruh tergugat akhirnya hadir memenuhi panggilan pengadilan. Selasa, 1 Juli 2025

Kuasa hukum warga selaku penggugat, H. Hendri Rivai, SE, SH, MH, menyampaikan bahwa kehadiran para tergugat menunjukkan langkah positif dalam upaya penyelesaian hukum perkara ini.

“Untuk sidang yang ketiga ini, para tergugat akhirnya bersedia hadir. Ini tentu kami apresiasi sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hendri kepada awak media usai persidangan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Meniek Emelinna Latuputty, SH, MH, yang kemudian menyarankan agar perkara diselesaikan terlebih dahulu melalui proses mediasi. Usulan tersebut disambut baik dan disetujui oleh seluruh pihak yang hadir di ruang sidang.

Dalam arahan majelis hakim, disepakati bahwa proses mediasi akan dipandu oleh mediator bersertifikasi dan merupakan ASN di Pengadilan Negeri Sumedang, Seravina Apriliany, SH, MH, yang ditunjuk secara resmi oleh pengadilan. Penunjukan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan para pihak untuk menempuh jalur mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke pokok perkara.

“Proses mediasi akan dilaksanakan sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Kami semua menyetujui untuk mengikuti mediasi dengan mediator yang ditunjuk, yaitu Ibu Seravina Apriliany, SH, MH,” jelas Hendri.

Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan oleh pengadilan pada hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025. Hendri berharap agar seluruh tergugat kembali hadir dalam agenda tersebut dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai.

“Saya berharap ke depan para tergugat bisa hadir semua, serta membawa resume perkara sebagai bahan untuk mencari solusi damai. Namun apabila tidak ditemukan jalan keluar dalam forum mediasi ini, maka kami akan melanjutkan proses hukum secara perdata maupun pidana,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan kerugian warga akibat pembuangan tanah disposal dari kegiatan proyek yang diduga mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Warga menuntut pertanggungjawaban atas dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang ditimbulkan.

Proses hukum masih akan terus berjalan, dengan harapan seluruh pihak dapat menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyelesaian sengketa ini.(RED)

Previous Post

Suami dan Adik Disulap Jadi ASN P3K, Kepala SDN 09 Dompu Diduga Terbitkan SK Honorer Siluman

Next Post

Aktifitas Masyarakat Terhambat Akibat Jalan Rusak Parah Licin dan Berlubang

Next Post
Aktifitas Masyarakat Terhambat Akibat Jalan Rusak Parah Licin dan Berlubang

Aktifitas Masyarakat Terhambat Akibat Jalan Rusak Parah Licin dan Berlubang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

Kapolda Jabar Tinjau Langsung Pelayanan dan Pengamanan Markas Komando Polda Jabar

Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi

RW 07 Sukahaji Gelar Gerakan Ketahanan Pangan, Paket Ayam Mulai Rp10 Ribu Diserbu Warga

MKD DPR RI Apresiasi Polresta Bandung atas Keberhasilan dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum

Kanwil Kemenag Jabar Perkuat SDM Kehumasan, Humas Kota dan Kabupaten Dibekali Jurnalistik Digital

  TRENDING
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Juli 16, 2026
Kapolda Jabar Tinjau Langsung Pelayanan dan Pengamanan Markas Komando Polda Jabar Juli 16, 2026
Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi Juli 16, 2026
RW 07 Sukahaji Gelar Gerakan Ketahanan Pangan, Paket Ayam Mulai Rp10 Ribu Diserbu Warga Juli 17, 2026
MKD DPR RI Apresiasi Polresta Bandung atas Keberhasilan dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum Juli 15, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.