INFOPOLISI.NET | SUMEDANG – Persidangan kasus gugatan warga Dusun Bakom, Desa Linggajaya atas aktivitas pembuangan tanah disposal yang dilakukan oleh PT HK PUTRA DKK di wilayah Kabupaten Sumedang kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang. Dalam sidang ketiga yang berlangsung hari ini, seluruh tergugat akhirnya hadir memenuhi panggilan pengadilan. Selasa, 1 Juli 2025
Kuasa hukum warga selaku penggugat, H. Hendri Rivai, SE, SH, MH, menyampaikan bahwa kehadiran para tergugat menunjukkan langkah positif dalam upaya penyelesaian hukum perkara ini.
“Untuk sidang yang ketiga ini, para tergugat akhirnya bersedia hadir. Ini tentu kami apresiasi sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hendri kepada awak media usai persidangan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Meniek Emelinna Latuputty, SH, MH, yang kemudian menyarankan agar perkara diselesaikan terlebih dahulu melalui proses mediasi. Usulan tersebut disambut baik dan disetujui oleh seluruh pihak yang hadir di ruang sidang.
Dalam arahan majelis hakim, disepakati bahwa proses mediasi akan dipandu oleh mediator bersertifikasi dan merupakan ASN di Pengadilan Negeri Sumedang, Seravina Apriliany, SH, MH, yang ditunjuk secara resmi oleh pengadilan. Penunjukan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan para pihak untuk menempuh jalur mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke pokok perkara.
“Proses mediasi akan dilaksanakan sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Kami semua menyetujui untuk mengikuti mediasi dengan mediator yang ditunjuk, yaitu Ibu Seravina Apriliany, SH, MH,” jelas Hendri.
Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan oleh pengadilan pada hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025. Hendri berharap agar seluruh tergugat kembali hadir dalam agenda tersebut dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Saya berharap ke depan para tergugat bisa hadir semua, serta membawa resume perkara sebagai bahan untuk mencari solusi damai. Namun apabila tidak ditemukan jalan keluar dalam forum mediasi ini, maka kami akan melanjutkan proses hukum secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan kerugian warga akibat pembuangan tanah disposal dari kegiatan proyek yang diduga mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Warga menuntut pertanggungjawaban atas dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang ditimbulkan.
Proses hukum masih akan terus berjalan, dengan harapan seluruh pihak dapat menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyelesaian sengketa ini.(RED)