INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali memanas dalam lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas aset di Jalan Pelajar Pejuang No.110, Kota Bandung, dengan agenda penambahan alat bukti.
Persidangan yang digelar Selasa (7/10/2025) itu diwarnai adu argumentasi antara kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat dari PT Makmur Capital.
Kuasa hukum penggugat, E. Alex Aritonang, S.H.,M.H menegaskan, agenda tambahan bukti sebenarnya berasal dari pihaknya. Namun, pada hari yang sama tergugat juga menyerahkan dokumen tambahan. “Itu tidak jadi masalah, asal sesuai prosedur,” ujarnya seusai sidang.
*Perdebatan Soal Ketepatan Waktu, Majelis Tetapkan Jam Sidang Pukul 10.00 WIB*
Ketegangan muncul ketika kuasa hukum PT Makmur Capital menuding penggugat tidak tepat waktu menghadiri sidang. Tuduhan tersebut langsung dibantah tegas.“Belum pernah ada penetapan jam sidang sebelumnya. Kadang kami datang pagi, tapi sidang baru dimulai siang. Jadi tudingan itu saya anggap sebagai bentuk penyerangan pribadi,” tegas kuasa hukum penggugat.

Perdebatan yang sempat berlangsung panas akhirnya ditengahi oleh majelis hakim. Sebagai hasilnya, majelis memutuskan dan menetapkan jadwal tetap sidang setiap pukul 10.00 WIB agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
*Fokus Gugatan: Cacat Hukum pada Kontrak Kredit*
Dalam paparannya, kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa inti perkara bukan pada proses lelang, melainkan pada kontrak antara debitur (keluarga penggugat) dengan kreditur (Bank Sampoerna) serta perjanjian take over dengan pihak koperasi.

“Lelang hanyalah akibat dari kontrak yang bermasalah. Kami ingin membuktikan bahwa perjanjian kredit ini tidak sah secara hukum, karena klien kami selaku anak dari pemilik sertifikat tidak pernah menandatangani perjanjian kredit tersebut,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pembuktian utama harus difokuskan pada keabsahan kontrak kredit, bukan pada status hasil lelang yang merupakan konsekuensi dari kontrak bermasalah.
*Gugatan Bukan Ditolak, Tapi “Tidak Dapat Diterima”*
Menanggapi pernyataan pihak tergugat yang menyebut gugatan penggugat telah ditolak sebanyak tiga kali, kuasa hukum penggugat dengan tegas membantah.

“Kuasa hukum tergugat sebaiknya belajar lagi hukum acara perdata. Gugatan kami sebelumnya bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima (NO). Artinya, secara hukum, kami masih berhak mengajukan gugatan ulang,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika gugatan memang “ditolak”, maka penggugat tidak bisa mengajukan ulang. Namun, karena statusnya NO “tidak dapat diterima”, maka masih terbuka ruang untuk mengajukan gugatan baru bahkan beberapa kali.
*Kuasa Hukum Luruskan Soal Penetapan dan Eksekusi*
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat juga menyinggung soal penetapan eksekusi dan surat teguran (annmaning) yang menurutnya sering disalahpahami oleh pihak tergugat.
“Penetapan itu bukan putusan. Itu tindakan administratif yang diajukan sepihak dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Jadi, tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengklaim penguasaan objek,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada surat perintah eksekusi maupun berita acara penyerahan objek dari pengadilan kepada pemohon eksekusi. Karena itu, objek sengketa masih dalam penguasaan pengadilan (status quo).
“Kalau belum ada surat perintah eksekusi dan berita acara penyerahan resmi berkop pengadilan, artinya belum sah. Jadi jangan klaim sepihak,” tegasnya.
*Hanya 5 Pihak Hadir, Bukti e-Court Masih Diverifikasi*
Dalam sidang kali ini, hanya lima pihak yang hadir, terdiri dari:
– penggugat,
– tergugat II dan V,
– turut tergugat VI dan VIII (termasuk satu notaris).
Sedangkan beberapa pihak lain tidak hadir
Sementara itu, majelis hakim menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diunggah melalui sistem e-Court (Ekor) masih dalam proses verifikasi.
“Majelis hakim akan memverifikasi kesesuaian antara bukti yang diajukan secara digital dan fisik,” ungkap kuasa hukum penggugat.
Sidang Dilanjutkan
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda verifikasi bukti tambahan. Penggugat menyatakan siap untuk melanjutkan pembuktian dan menegaskan komitmennya membuktikan bahwa kontrak kredit yang menjadi dasar sengketa ini tidak sah secara hukum dan melanggar asas perjanjian perdata.
Sementara itu, kuasa hukum dari PT Makmur Capital Investama (Tergugat V) dan Notaris & PPAT Dr. Yenny Yunithawati Rukmana (Turut Tergugat I) menolak memberikan keterangan ketika dimintai tanggapan usai sidang.
Sidang lanjutan dijadwalkan Selasa depan (14/10/2025), dengan agenda mendengarkan tanggapan majelis atas bukti tambahan yang diajukan penggugat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset bernilai tinggi di jantung Kota Bandung serta melibatkan institusi keuangan dan pejabat publik. Publik kini menanti konsistensi Pengadilan Negeri Bandung dalam menegakkan keadilan tanpa intervensi dan tanpa keberpihakan. (Mustopa)









