INFOPOLISI.NET | PADANG — Setelah hampir tiga dekade menguasai ribuan hektare lahan perkebunan tanpa merealisasikan kewajiban plasma, PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) akhirnya berada pada titik paling genting dalam perjalanan operasionalnya. Di bawah tekanan langsung pemerintah pusat dan gelombang protes masyarakat, perusahaan tersebut dipaksa menandatangani ultimatum negara untuk mengembalikan hak plasma 20 persen kepada masyarakat adat Dharmasraya dalam waktu tujuh hari.
Ultimatum itu ditetapkan dalam rapat lintas kementerian yang digelar Selasa, 27 Januari 2026, di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat. Dalam forum tersebut, PT TKA tidak lagi diberi ruang untuk bernegosiasi panjang. Batas akhir pelaksanaan ditetapkan pada 3 Februari 2026. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah pusat akan mengambil alih sepenuhnya penentuan langkah lanjutan.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan tiga kementerian strategis, yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Hadir pula Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, perwakilan masyarakat adat, serta jajaran manajemen PT TKA.

Kehadiran langsung pemerintah pusat menandakan bahwa persoalan plasma PT TKA tidak lagi dipandang sebagai sengketa lokal, melainkan telah masuk dalam ranah kepatuhan hukum dan tata kelola perkebunan nasional. Sejumlah pejabat yang mengikuti rapat menyebutkan bahwa negara telah mengakhiri pendekatan persuasif dan mulai menyiapkan langkah penegakan hukum.
Berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, PT TKA tercatat mengantongi Hak Guna Usaha seluas 12.341 hektare. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan perkebunan diwajibkan membangun kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari total HGU. Dengan luasan tersebut, sekitar 2.468 hektare merupakan hak masyarakat yang seharusnya direalisasikan.
Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, sejak perusahaan beroperasi hingga kini, kebun plasma tersebut tidak pernah terealisasi secara nyata. Selama bertahun-tahun, masyarakat hanya menerima janji, sosialisasi, serta dokumen administratif tanpa realisasi fisik kebun dan tanpa manfaat ekonomi.
Ironisnya, komitmen pembangunan plasma kembali dicantumkan dalam proses perpanjangan HGU pada 2021. Meski demikian, hingga awal 2026, tidak ada perubahan signifikan di lapangan. Kondisi ini memicu ketegangan berkepanjangan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
Dalam berita acara rapat yang ditandatangani seluruh pihak, pemerintah secara tegas mencantumkan konsekuensi hukum apabila PT TKA kembali ingkar. Disebutkan bahwa apabila implementasi plasma 20 persen tidak dilaksanakan paling lambat 3 Februari 2026, maka kewenangan penentuan skema dan keputusan sepenuhnya berada pada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi penerapan sanksi administratif, evaluasi Hak Guna Usaha, hingga pencabutan izin usaha perkebunan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Direktur PT TKA Masin, perwakilan masyarakat Gunawan Sumargo, Direktur Wilayah I Kementerian Investasi dan Hilirisasi H.M. Rocky Soenoko, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Agus Joko Saptono, pejabat Kementerian ATR/BPN Abdul Roni Angkat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat Adib Alfikri yang mewakili gubernur, serta Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.
Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, posisi PT TKA tidak lagi berhadapan dengan masyarakat semata, melainkan langsung dengan negara sebagai penjamin pelaksanaan hukum.
Perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan batas akhir kesabaran. Menurut mereka, selama puluhan tahun masyarakat terus diminta menunggu tanpa kepastian. Kali ini, negara sendiri yang menetapkan tenggat waktu.
Kuasa hukum masyarakat menyatakan bahwa dokumen berita acara rapat tersebut akan dijadikan alat bukti utama apabila PT TKA tidak menjalankan kewajibannya. Langkah hukum berupa gugatan perdata, laporan administratif, hingga dugaan pelanggaran perizinan disebut telah dipersiapkan.
Kini hitungan mundur menuju 3 Februari 2026 telah dimulai. Tujuh hari ke depan akan menentukan apakah PT TKA akhirnya mengembalikan hak masyarakat yang tertahan hampir 30 tahun, atau justru membuka babak baru konflik agraria dengan risiko intervensi penuh pemerintah pusat dan pencabutan Hak Guna Usaha.
Masyarakat Dharmasraya menunggu, sementara negara telah mengirim satu pesan tegas: toleransi telah berakhir. (Pino)




