Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat H. Erwin dan Rendiana Dihentikan, Kejari Bandung Jelaskan Alasannya

mustopa salim by mustopa salim
Juni 3, 2026
in Peristiwa
0
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat H. Erwin dan Rendiana Dihentikan, Kejari Bandung Jelaskan Alasannya

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dua orang tersangka, yakni Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).

Menurut Kajari, perkara tersebut bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 9 Desember 2025 tim penyidik menetapkan dua tersangka dengan didukung dua alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik.

Namun dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, fakta mengenai adanya aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka belum ditemukan,” ujar Abun Hasbulloh sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Nomor: PR-01/M.2.10/Dti.1/06/2026.

Kajari menjelaskan, tim penyidik telah beberapa kali melaksanakan ekspose internal sebelum akhirnya mengajukan ekspose kepada pimpinan. Pembahasan perkara tersebut dilakukan sebanyak empat kali dengan fokus kajian pada belum ditemukannya aliran dana yang diterima para tersangka.

Hingga ekspose pimpinan terakhir yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026, disimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.

Atas dasar hasil kajian tersebut, perkara yang sebelumnya menjerat Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan karena belum memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan, evaluasi berjenjang, serta prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan. (Mustopa)

Previous Post

Kejagung Geledah Kantor BGN, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG Program MBG

Next Post

445 Jemaah Haji Kloter 1 Kota Bandung Tiba di Kertajati, Kondisi Sehat dan Utuh

Next Post
445 Jemaah Haji Kloter 1 Kota Bandung Tiba di Kertajati, Kondisi Sehat dan Utuh

445 Jemaah Haji Kloter 1 Kota Bandung Tiba di Kertajati, Kondisi Sehat dan Utuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu

DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

  TRENDING
ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? Juni 9, 2026
Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu Juni 8, 2026
DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF Juni 8, 2026
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek Juni 7, 2026
Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Juni 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.