INFOPOLISI.NET | SUMEDANG – 18 Juli 2025 Suasana mediasi ketiga dalam perkara gugatan warga Dusun Bakom terhadap PT. Haka Putra KSO dan pihak terkait kembali memanas di Pengadilan Negeri Sumedang, Jumat siang pukul 13.00 WIB. Pertemuan yang seharusnya menjadi wadah mencari jalan damai justru menunjukkan indikasi kebuntuan serius.
Pada mediasi kali ini, para kuasa hukum dari pihak tergugat kembali hadir, namun tanpa membawa surat kuasa khusus dari prinsipal masing-masing. Padahal, hal ini telah menjadi catatan penting yang disampaikan langsung oleh mediator Meniek Emelinna Latuputty, S.H., M.H. pada sidang mediasi sebelumnya.
“Kami sangat kecewa. Apakah mereka tidak paham prosedur atau memang sengaja mengabaikan perintah pengadilan?” ungkap Hendri Rivai, kuasa hukum para penggugat. “Ini mediasi ketiga, bukan simulasi hukum. Ketidakhadiran prinsipal atau tanpa surat kuasa khusus jelas mencederai proses keadilan.”
Lebih lanjut, saat para tergugat menyerahkan resume perkara, mediator menyatakan tidak terlihat adanya itikad baik maupun keinginan berdamai dari pihak tergugat. Hal ini mempertegas bahwa mediasi berlangsung tanpa kemajuan berarti.
Tragisnya, dalam proses mediasi hari ini, seorang warga yang juga korban terdampak longsor tanah disposal, Pak Saro’i, warga RT 03 RW 09 Dusun Bakom, meninggal dunia secara mendadak di tempat, tepat di area Pengadilan Negeri Sumedang, saat sedang menunggu giliran sidang mediasi. Kejadian ini menambah luka batin bagi warga lain yang hadir dan menimbulkan gelombang kesedihan serta kemarahan.
Selain itu, warga RT 03 RW 09 Dusun Bakom juga mengeluhkan belum adanya ganti rugi atas kerusakan rumah, kebun, dan fasilitas umum yang disebabkan oleh pembuangan tanah disposal secara sembarangan oleh pihak tergugat. Bahkan, sekolah dasar yang dibangun swadaya oleh warga turut terdampak lumpur, sehingga kegiatan belajar mengajar menjadi terganggu.
Kasus ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh warga melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Hendri Rivai & Rekan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara Jatigede. Para tergugat meliputi PT. Haka Putra KSO (penyedia jasa), H. Oom Supriatna (pelaksana lapangan), PT. Purna Jasa Bima Pratama – Wahana Mitra Amerta (konsultan supervisi), PPK 4.5 Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian PUPR sebagai turut tergugat.
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp.71 miliar, warga menuntut ganti rugi materil dan immateril dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Sementara itu, warga mendesak agar majelis hakim dan mediator bertindak lebih tegas terhadap pihak tergugat yang dinilai tidak serius mengikuti proses mediasi serta terus mengabaikan kerugian yang telah diderita masyarakat selama berbulan-bulan. (Tim)




