Polda Sumsel Ungkap Kasus Beredarnya 11 Kilogram Narkotika Jenis Sabu di Palembang
INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media di Mapolda Sumsel, Rabu (4/6/2025).
konferensi pers ini terkait pengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) kilogram di Depan Warung Pempek Roda, Jalan Sukabangun 2 Kecamatan Sukarami Kota palembang, Selasa (27/5/2025) yang lalu,
Konferensi pers tersebut dipimpin Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK dan didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH MSi
Harussandi mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, di Tempat Kejadian Petistiwa (TKP), pihaknya berhasil mengamankan tersangka atas nama Anton (49).
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika sebanyak 11 kilogram ini, berawal dari laporan masyarakat bahwa maraknya transaksi narkotika di TKP,” katanya.
Untuk kronologi pengungkapan ia terangkan bahwa, berdasarkan laporan masyarakat, tim unit 1 Subidt 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel, melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya anggota kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di TKP.
“Tersangka diamankan beserta barang bukti sabu sebanyak 11 paket, saat mengendarai sepeda motor Beat BG 2840 AED, tengah parkir, menunggu penerima paket sabu di TKP,” terangnya Haris.
Lanjut Haris beberkan bahwa 11 paket narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh tersangka didalam sebuah tas travel bag warna hitam yang ditaruh dibagian depan motor.
“11 paket tersebut dengan berat bruto 11 kilogram, terbagi dua jenis kemasan yakni 3 paket dengan kemasan teh china warna hijau, dan 8 paket dikemas dengan lakban hitam,” bebernya.
Lebih lanjut dia juga beberkan bahwa dalam ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu ini, pihaknya menduga merupakan jaringan Aceh yang hendak di edar di sekitar kota Palembang.
“Dalam menjalankan aksi ini tersangka Antoni diperintahkan oleh seorang pria berinisial Z yang kini berstatus DPO.
Setelah kita tangkap, anggota sempat membawa tersangka ke rumahnya untuk digledah namun hasilnya nihil,” ungkapnya Haris.
Terakhir Haris tambahkan bahwa saat ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Polda Sumsel dan akan ditindak lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup,” tandasnya Haris (Zul).
Sementara, tersangka Antoni (49) yang memiliki profesi penjual burung merpati itu tak mengenal secara dekat dengan Z pria yang memerintahkannya untuk membawa paket tersebut.
” Paket itu saya ambil di KM 11 disebuah warung jamu, dan diperintahkan untuk diantar ke warung itu nanti ada yang ambil,”ucap Antoni mengaku diperintahkan via telpon.
Meski dalam kondisi terborgol, Antoni saat ditampilkan dalam jumpa pers masih berupaya berkelit tak mengenal siapa yang memerintahkan dan mengambil paket tersebut.
” Saya diiming-imingi bakal dibayar Rp 10 juta kalau barang itu diambil, “tutupnya Anton (Zul). (Kadim/rills)