Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri Jerat Ratusan WNA dengan Pasal Berlapis dan Pemberatan

mustopa salim by mustopa salim
Mei 9, 2026
in Pidana
0
Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri Jerat Ratusan WNA dengan Pasal Berlapis dan Pemberatan

INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Bareskrim Polri bersama tim gabungan melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap markas operator judi online lintas negara di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Dalam operasi ini, petugas mengamankan ratusan Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, Vietnam, China, hingga Malaysia yang diduga kuat mengelola situs perjudian internasional dengan target pasar Indonesia.

Konstruksi Hukum dan Pasal PemberatanPenyidik menerapkan konstruksi hukum berlapis guna memberikan efek jera, mengingat skala sindikat ini yang bersifat internasional dan terorganisir.

Berikut adalah detail spesifik mengenai pasal pemberatan yang dikenakan:

Pemberatan via UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024):* Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3). Berdasarkan revisi terbaru, ancaman pidana bagi mereka yang mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan judi kini diperberat menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Pemberatan Status Residivis dan Kebiasaan (Pasal 303 KUHP):* Selain UU ITE, penyidik juga menggunakan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Unsur pemberatan dikenakan jika perjudian tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian (pencaharian) atau kebiasaan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

TPPU sebagai Instrumen Pemiskinan Jaringan:* Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggunaan pasal ini merupakan langkah pemberatan non-fisik untuk menyita aset dan memutus aliran dana sindikat yang beromzet ratusan miliar rupiah.

Pelanggaran Keimigrasian:* Status WNA para pelaku menambah dimensi hukum baru.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka terancam tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan seumur hidup, di samping proses pidana pokok atas pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas kriminal.

Implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dalam perkembangan terbaru Polri mulai mengimplementasikan transisi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dalam menangani kasus judi online yang melibatkan WNA, terutama pada aspek korporasi dan keterlibatan jaringan internasional yang terstruktur.

Langkah tegas ini diambil sejalan dengan mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menginformasikan kepentingan publik terkait upaya pemerintah membersihkan ruang digital dari praktik ilegal. Hingga saat ini, ratusan rekening koran telah diblokir dan para tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif di Mabes Polri. (Korwil Jabar)

Previous Post

STIK Lemdiklat Polri Teliti “Policing Disasters” di Polres Pagar Alam, Dorong Pemanfaatan Big Data untuk Penanganan Bencana

Next Post

DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN

Next Post
DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN

DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Mubarakah, 449 Guru Terima SK Kenaikan Pangkat Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum

DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN

Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri Jerat Ratusan WNA dengan Pasal Berlapis dan Pemberatan

STIK Lemdiklat Polri Teliti “Policing Disasters” di Polres Pagar Alam, Dorong Pemanfaatan Big Data untuk Penanganan Bencana

Pangdam II/Sriwijaya Terima Audiensi DPD Pepabri Sumsel: Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

  TRENDING
Mubarakah, 449 Guru Terima SK Kenaikan Pangkat Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mei 10, 2026
Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum Mei 9, 2026
DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN Mei 9, 2026
Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri Jerat Ratusan WNA dengan Pasal Berlapis dan Pemberatan Mei 9, 2026
STIK Lemdiklat Polri Teliti “Policing Disasters” di Polres Pagar Alam, Dorong Pemanfaatan Big Data untuk Penanganan Bencana Mei 8, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.