INFOPOLISI.NET | GORONTALO – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo jemput paksa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di kediaman nya pelaku DJ di Daerah Bogor – Jawa Barat. Selasa, 25 Maret 2025 pukul 20:30 WIB
Pelaku DJ Melakukan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Wani Wartabone di Dinas PUPR Kita Gorontalo pada tahun 2021 yang dilaksanakan oleh PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 23. 971.017.680,47.- (Dua Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Koma Empat Puluh Tujuh Rupiah).
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede. S.H.,S.I.K., M.H., dalam keterangan menyatakan, Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Yaitu Saudara DJ di kediamannya di daerah Bogor – Jawa Barat.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang di lakukan oleh tersangka saudara DJ.” Tandas Kombes Pol Dr. Maruly (Mustopa)
Sumber: Dirreskrimsus Polda Gorontalo