INFOPOLISI.NET| LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri Lombok Timur menemukan adanya dugaan korupsi pada kasus pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) bidang pendidikan dasar (SD), sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, mengatakan bahwa kasus pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) pada Dinas Dikbud Lombok Timur sudah naik ke tahap penyidikan.
Sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor Sprint : 02/N.2.12/fd.2/04/2025. pada bulan lalu, Rabo tanggal 30 April 2025,”ujarnya pada press rilis yang diterima media ini, Jumat 02 Mei 2025.
Pihaknya melihat bahwa pengadaan peralatan TIK/chroomebook tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, ristek dan teknologi nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk teknis operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2022 yang mensyaratkan adanya chromebook Os (education update).
Ia juga menjelaskan bahwa besaran dana pengadaan peralatan TIK atau chromebook pada bidang Pendidikan Sekolah Dasar, yang bersumber dari DAK TA. 2022 tersebut sebesar Rp. 32.438.460.000,- masuk ke tahap penyidikan,”imbuhnya.
Bahkan pihaknya menyebutkan terdapat dugaan yang mengarahkan kepada penyediaan barang tertentu,”terangnya.
Terkait kasus ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Lombok timur akan segera melakukan penyidikan dan langkah selanjutnya yakni mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk menemukan tersangka atau pihak yang bertanggungjawab.(Z)