Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Eks Kadinkes Subang Terancam Tanggung Renteng Kasus Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD

mustopa salim by mustopa salim
Mei 5, 2026
in Pidana
0

INFOPOLISI.NET | SUBANG – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang memasuki tahap penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah melayangkan surat kepada Polres Subang pada 8 Januari 2026 sebagai tindak lanjut laporan dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution & Partners.

Laporan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar.

Kuasa hukum terdakwa Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, Taufik H. Nasution dan Taufik S. Hugo, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada para terdakwa, tetapi juga kepada pihak lain yang terkait.

“Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa tanggung jawab pemulihan kerugian negara tidak hanya dibebankan kepada terdakwa, tetapi juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran secara tanggung renteng,” ujar Taufik H. Nasution.

Saat Taufik melakukan klarifikasi kepada Unit Tipikor Polres Subang, kepala Unit Tipikor mengonfirmasi telah merespons surat Kejari Subang tersebut.

Sebagai langkah konkret, Polres Subang kini sedang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk segera melaksanakan ekspose atau gelar perkara di Mapolda Jabar.

“Penyidik meyakinkan pihak pelapor bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan dr. Nunung Syuhaeri dipastikan tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana serta memenuhi kewajiban mengganti kerugian negara sesuai Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap dia.

Meski surat telah berjalan sekitar 4 bulan, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Tembusan surat yang juga disampaikan kepada Kapolda Jawa Barat hingga Kejati Jawa Barat diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus ini.

Taufik menekankan pentingnya pengawasan ketat agar proses hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih.Dia juga berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, yang baru dilantik dapat menangani perkara yang ini secara semestinya.

“Harapannya proses gelar perkara di Polda Jabar harus dipantau dengan serius, jangan sampai proses hukum dihentikan secara melawan hukum,” tegas Taufik H. Nasution menanggapi kepemimpinan baru Kajati Jawa Barat, Sutikno.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana pengadaan ambulans tersebut. (Taufik Nasution/Korwil Jabar)

Previous Post

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Ijon Proyek Rp12,4 Miliar

Next Post

Lebih Mengutamakan Kemaslahatan Umat, Hermansyah Mastari Siap Besarkan HPN Sumsel

Next Post

Lebih Mengutamakan Kemaslahatan Umat, Hermansyah Mastari Siap Besarkan HPN Sumsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Resmi Berganti, Polres Sukabumi Kota Gelar Upacara Pelantikan Sertijab Kasat Reskrim dan 5 Kapolsek

Dana Bimtek Kades Bekasi Dipertanyakan, KIM Desak Audit Menyeluruh

Polisi Bergerak Cepat, Komplotan Begal Sadis terhadap WNA Cina di Solokan Jeruk Berhasil Dibekuk

‎Polda Jabar Sita Molotov hingga Obat Keras dari Tersangka Ricuh Mayday Bandung

‎Polda Jabar Sebut Pelaku Kericuhan Mayday Bandung, Membahayakan Keselamatan Masyarakat

‎Polda Jabar Ungkap 474 Kasus Narkoba Selama April-Mei 2026, Ratusan Tersangka Diamankan

  TRENDING
Resmi Berganti, Polres Sukabumi Kota Gelar Upacara Pelantikan Sertijab Kasat Reskrim dan 5 Kapolsek Mei 13, 2026
Dana Bimtek Kades Bekasi Dipertanyakan, KIM Desak Audit Menyeluruh Mei 13, 2026
Polisi Bergerak Cepat, Komplotan Begal Sadis terhadap WNA Cina di Solokan Jeruk Berhasil Dibekuk Mei 13, 2026
‎Polda Jabar Sita Molotov hingga Obat Keras dari Tersangka Ricuh Mayday Bandung Mei 13, 2026
‎Polda Jabar Sebut Pelaku Kericuhan Mayday Bandung, Membahayakan Keselamatan Masyarakat Mei 13, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.