INFOPOLISI.NET | KAB. BANDUNG, 4 Mei 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan surat dakwaan terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Keduanya didakwa menerima suap total senilai Rp12,4 miliar terkait pengaturan berbagai paket proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Uraian Dakwaan Dalam surat dakwaannya, JPU KPK Ade Azharie menguraikan bahwa praktik korupsi ini menggunakan modus *”Ijon Proyek”,* di mana uang suap diminta dan diterima oleh terdakwa sebelum proyek-proyek tersebut dianggarkan atau dikerjakan, khususnya untuk proyek tahun anggaran 2026 dan seterusnya.
*Rincian aliran dana dalam dakwaan tersebut meliputi:*
*Rp11,4 Miliar :* Diterima dari pengusaha/kontraktor bernama Sarjan sebagai *”commitment fee”* untuk mendapatkan puluhan paket pekerjaan di Dinas Cipta Karya, Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta dinas lainnya dengan nilai kontrak total Rp107,6 miliar.
*Rp1 Miliar:* Diduga diterima dari Iin Farihin yang dikelola melalui HM Kunang. Ayah Bupati, HM Kunang, disebut berperan aktif sebagai perantara komunikasi dan penjemput uang suap dari pihak kontraktor maupun dinas-dinas di Kabupaten Bekasi.
Pasal yang Didakwakan Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa dengan *dakwaan Kumulatif: Dakwaan Primair: Pasal 12 huruf a atau Pasal 11* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 *jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
*Dakwaan Sekunder: Pasal 12B (Gratifikasi)* UU Tindak Pidana Korupsi. JPU juga menyertakan jeratan *Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 26 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1)* UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait perbarengan tindak pidana.
Statement JPU KPK Usai persidangan, Jaksa KPK Ade Azharie menegaskan bahwa konstruksi perkara ini sangat jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis. “Kami mendakwa kedua terdakwa telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri. Modusnya adalah menjual pengaruh jabatan untuk menjanjikan proyek yang bahkan belum ada anggarannya (ijon).
Bukti-bukti berupa keterangan
saksi dan aliran uang sudah sangat solid untuk membuktikan penerimaan hadiah sebesar Rp12,4 miliar tersebut,” tegas Ade Azharie di PN Bandung.
Statement Penasihat Hukum Menanggapi dakwaan tersebut, tim Penasihat Hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan pekan depan.
“Klien kami menghormati proses hukum, namun ada beberapa poin dalam uraian dakwaan yang kami nilai prematur dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebelumnya muncul dalam perkara terdakwa Sarjan.
Kami akan membeberkan bantahan secara rinci dalam eksepsi minggu depan,” ujar salah satu tim kuasa hukum setelah sidang. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
(Taufik H. Nasution/DG)




