Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Genderang Perang Terhadap Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu dan 23.573 Butir Ekstasi

inpol by inpol
Juli 17, 2025
in Pidana
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan tidak memberikan sedikit pun ruang bagi pelaku untuk mengedarkan barangnya di Bumi Sriwijaya.

Salah satunya dengan memusnahkan barang bukti sabu 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel Selasa (15/7/2025).

Barang bukti ini hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 orang tersangka dengan 10 laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel diantaranya, Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH diwakili P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan ,SH,SIK menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya tanpa pandang bulu.

Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara secara bersama.

Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Menurut Yulian untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya melakukan pemusnahan 4,55 kg sabu dan 23.573 butir ekstasi yang berasal dari ungkap kasus selama Juni 2025.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,”ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(Kadim/rils)

Previous Post

Hadiri Rakor LTT Opla, Danrem 044/Gapo : Cari Solusi Dalam Percepatan Optimasi Lahan

Next Post

PERSONIL POLSEK TANJUNG BATU BERIKAN PENGAMANAN KUNJUNGAN BUPATI OGAN ILIR DI DESA TEBEDAK II DAN RENGAS II, KECAMATAN PAYARAMAN

Next Post

PERSONIL POLSEK TANJUNG BATU BERIKAN PENGAMANAN KUNJUNGAN BUPATI OGAN ILIR DI DESA TEBEDAK II DAN RENGAS II, KECAMATAN PAYARAMAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan

Senin 17 November 2025, Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya, yang Menjadi Sasaran!

Kapolda Jabar Tegaskan Sinergi Tiga Kekuatan Bangsa: Buruh Tangguh, Pemerintah Berpihak, Aparat Mengayomi

Bhakti Brimob untuk Indonesia Jadi Penopang di Tengah Bencana

Polda Jabar Amankan 2 Residivis Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Polwan Parung Jadi Pahlawan Kemanusiaan: Anak Hilang Dipertemukan Kembali dengan Orang Tuanya

  TRENDING
Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan November 16, 2025
Senin 17 November 2025, Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya, yang Menjadi Sasaran! November 16, 2025
Kapolda Jabar Tegaskan Sinergi Tiga Kekuatan Bangsa: Buruh Tangguh, Pemerintah Berpihak, Aparat Mengayomi November 16, 2025
Bhakti Brimob untuk Indonesia Jadi Penopang di Tengah Bencana November 16, 2025
Polda Jabar Amankan 2 Residivis Pelaku Pencurian dengan Kekerasan November 16, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.