Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Gerak Cepat, Polsek Tulung Selapan Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Lebung Hitam OKI

mustopa salim by mustopa salim
Mei 15, 2026
in Pidana
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tulung Selapan, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada Kamis (14/5/2026) pagi.

Dalam peristiwa yang terjadi di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, pelaku bernama Gusdur (26) diduga menebas bagian belakang tubuh korban, Ependi (51), menggunakan sebilah pedang samurai hingga korban mengalami luka parah dan berlumuran darah.

“Saat itu sekitar pukul 09.00 WIB, kami menerima informasi bahwa terduga pelaku tindak pidana penganiayaan bersembunyi di rumahnya di Desa Lebung Hitam.

Pelaku dan korban diketahui merupakan warga desa yang sama,” ujar Iptu Jamal.

Menurut dia, setelah menerima informasi tersebut, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Azis Qadar bersama anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, terduga pelaku diketahui masih berada di kediamannya di Desa Lebung Hitam.

“Kemudian anggota Reskrim Polsek Tulung Selapan langsung menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tulung Selapan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah pedang samurai bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 466 KUHP.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres OKI.

“Setiap laporan masyarakat harus direspons secara cepat, tepat, dan profesional.

Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata AKBP Eko Rubiyanto.
(Kadim/ril)

Previous Post

Tim Gabungan Satgas TMMD Kodim 0402/OKI dan Pematang Sukatani Raih Juara Turnamen Antar Desa

Next Post

Asops Kasdam II/Swj Pimpin Uji Keterampilan Prajurit Yonkav 5/DPC, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan

Next Post

Asops Kasdam II/Swj Pimpin Uji Keterampilan Prajurit Yonkav 5/DPC, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga Rawat Jabar, Hindari Kerusuhan Saat Demo Untuk Kondusifitas Pasundan

Polda Jabar Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi Demo

Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Arjasari

PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan

Cegah Karhutla Meluas, Kapolda Sumsel Perintahkan Jajaran Perkuat Deteksi Dini dan Kesiapan Pemadaman

Sakit Hati Tak Diterima Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Hektare Lahan Tebu

  TRENDING
Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga Rawat Jabar, Hindari Kerusuhan Saat Demo Untuk Kondusifitas Pasundan Agustus 24, 2026
Polda Jabar Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks Jelang Aksi Demo Agustus 24, 2026
Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Arjasari Agustus 24, 2026
PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan Agustus 24, 2026
Cegah Karhutla Meluas, Kapolda Sumsel Perintahkan Jajaran Perkuat Deteksi Dini dan Kesiapan Pemadaman Agustus 24, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.