Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Gudang di Sumedang Jadi Tempat Oplos dan Jual Ulang Makanan Kadaluwarsa, Untung Capai Rp380 Juta

inpol by inpol
Februari 19, 2026
in Pidana
0
Gudang di Sumedang Jadi Tempat Oplos dan Jual Ulang Makanan Kadaluwarsa, Untung Capai Rp380 Juta

INFOPOLISI.NET | SUMEDANG – Praktik penyalahgunaan limbah pangan kadaluwarsa yang diperjualbelikan kembali berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar. Seorang pria berinisial JSP ditangkap di sebuah gudang di Kampung Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 12 Februari 2026.

“Tersangka JSP mengoperasionalkan seluruh kegiatan gudang milik CV SIA. Ia bekerja sama dengan perusahaan penghasil barang retur dan kadaluwarsa, kemudian menyediakan tempat untuk menghapus tanggal kedaluwarsa,” kata Kombes Hendra, Kamis (19/2/2026)

Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai jenis makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa namun kemasannya masih dalam kondisi baik. Produk-produk itu kemudian disortir untuk dijual kembali.

“Tersangka menyortir makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa namun kemasannya masih bagus atau bersih, lalu dipisahkan dan disiapkan untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dir Res Krimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa Tidak hanya makanan dan minuman, ditemukan pula pampers anak dan dewasa yang merupakan barang retur dari distributor. Produk tersebut dikemas ulang menggunakan plastik bening sebelum dijual kembali.

“Dari praktik ilegal ini, tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp380 juta,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek minuman berasa, susu kental manis, susu kemasan, yogurt kadaluwarsa, aneka makanan kedaluwarsa, pampers anak dan dewasa hingga produk es lilin yang dibuat dari yogurt kedaluwarsa.
Hendra menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan dan minuman. Periksa tanggal kedaluwarsa dan pastikan membeli di tempat yang terpercaya,” tegasnya. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polda Jabar Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin di Garut, Raup Untung Rp21 Juta per Bulan

Next Post

Tak Lagi Sekadar Aduan, Dugaan Kelalaian Medis RSU Setia Budi Masuk Tahap Penyelidikan

Next Post
Tak Lagi Sekadar Aduan, Dugaan Kelalaian Medis RSU Setia Budi Masuk Tahap Penyelidikan

Tak Lagi Sekadar Aduan, Dugaan Kelalaian Medis RSU Setia Budi Masuk Tahap Penyelidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Tak Lagi Sekadar Aduan, Dugaan Kelalaian Medis RSU Setia Budi Masuk Tahap Penyelidikan

Gudang di Sumedang Jadi Tempat Oplos dan Jual Ulang Makanan Kadaluwarsa, Untung Capai Rp380 Juta

Polda Jabar Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin di Garut, Raup Untung Rp21 Juta per Bulan

Dua Kasus Pangan Berbahaya Diungkap Polda Jabar, Ancaman Serius bagi Kesehatan Publik

Prof. Indra Yuda Dikukuhkan, KPSTI Sumbar Mantapkan Pelestarian Silek Tradisi Minangkabau

13 Warga Jabar Diduga Jadi Korban TPPO, Polda Jabar Jemput ke Polres Sikka Polda NTT

  TRENDING
Tak Lagi Sekadar Aduan, Dugaan Kelalaian Medis RSU Setia Budi Masuk Tahap Penyelidikan Februari 19, 2026
Gudang di Sumedang Jadi Tempat Oplos dan Jual Ulang Makanan Kadaluwarsa, Untung Capai Rp380 Juta Februari 19, 2026
Polda Jabar Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin di Garut, Raup Untung Rp21 Juta per Bulan Februari 19, 2026
Dua Kasus Pangan Berbahaya Diungkap Polda Jabar, Ancaman Serius bagi Kesehatan Publik Februari 19, 2026
Prof. Indra Yuda Dikukuhkan, KPSTI Sumbar Mantapkan Pelestarian Silek Tradisi Minangkabau Februari 19, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.