Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Hakim Memvonis Para Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura 7 Tahun Penjara

mustopa salim by mustopa salim
Juli 21, 2026
in Pidana
0

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Sidang lanjutan para sindikat penjualan bayi antar Negara di gelar di Pengadilan Negeri 1A Khusus Bandung dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis hakim yang di Pimpin Hakim Gatot Ardian Agustriono S.H.,M.H .perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO)yang menyedot perhatian pengunjung sidang dalam aksi kejahatannya menjual bayi bayi ke Singapura.

Sebanyak 19 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman yang bervariasi, mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Dari seluruh terdakwa, Lie Siu Luan alias Popo yang disebut sebagai otak sindikat menerima hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara.
Sementara Astri Fitrinika yang berperan sebagai perekrut bayi dalam jaringan tersebut divonis 6 tahun 7 bulan penjara.

Meski demikian, vonis terhadap Popo dan Astri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta keduanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Popo terbukti berperan aktif merekrut sejumlah orang dan mengendalikan jalannya praktik perdagangan bayi yang berlangsung lintas daerah hingga luar negeri.

Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa perekrutan, penampungan, pengiriman, dan pemindahan orang dengan memanfaatkan posisi rentan korban serta memberikan imbalan kepada pihak yang memiliki kendali atas korban.

Majelis hakim menyatakan Popo terbukti melanggar Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Astri juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama dan dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara.

Selain kedua terdakwa tersebut, Lai Siu Ha yang berperan memberikan keterangan palsu untuk pengurusan dokumen bayi, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga Indonesia, dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Djaka Hamdani Hutabarat, satu-satunya terdakwa laki-laki dalam perkara ini, bersama istrinya Elin Marlina. Keduanya dinilai berperan sebagai perantara dalam praktik perdagangan bayi tersebut.

Sementara itu, sebanyak 12 perempuan yang berperan sebagai pengasuh bayi maupun “ibu palsu” dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun 4 bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Mariani dan Yenti yang bertugas sebagai broker atau perantara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa utama, yakni Popo, Astri, Lai Siu Ha, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Elin Marlina dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai ibu pengganti dan pengasuh bayi dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, sebagian besar terdakwa menyatakan menerima. Namun Lai Siu Ha menyatakan mengajukan banding, sementara Tjen Se Ha masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan perdagangan sedikitnya 34 bayi yang dijual ke Singapura dengan nilai mencapai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp248,4 juta per bayi.

Dalam persidangan terungkap, sindikat tersebut diduga mengumpulkan bayi dari berbagai wilayah di Jawa Barat sebelum dibawa ke Kota Depok. Dari Depok, bayi-bayi tersebut kemudian dikirim ke sebuah rumah di Pontianak untuk dirawat oleh pengasuh yang telah disiapkan jaringan.
Setelah itu, sebagian bayi diduga diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta sebagai kota transit.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama proses hukum, sedikitnya 12 bayi diduga masih berada di Singapura dan menjadi bagian dari rangkaian praktik perdagangan orang yang dijalankan sindikat tersebut.

Vonis terhadap 19 terdakwa ini sekaligus menutup rangkaian persidangan salah satu kasus perdagangan bayi terbesar yang pernah diungkap aparat penegak hukum di Jawa Barat. Meski demikian, upaya hukum lanjutan masih terbuka bagi terdakwa yang memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.
(Redaksi)

Previous Post

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan Bandar Masih Diburu

Next Post

Dandim 0402/OKI Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Desa Serinanti

Next Post

Dandim 0402/OKI Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Desa Serinanti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Menteri Tenaga Kerja, Dirjen KPAII Kementerian Industri, dan Kepala BPS RI Perkuat Komitmen Sukseskan SE2026

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Karo Ops, Perkuat Kepemimpinan Operasional Menuju Polri Presisi

Kapolda Jabar Ajak Mahasiswa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kapolda Jabar Gelar Silaturahmi dengan BEM dan Cipayung Plus, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas

Polda Jabar Bongkar Dugaan Jaringan Perjudian Online DAZZLIVE, 11 Orang Jadi Tersangka

Polda Jabar Sita Uang Miliaran Rupiah dan Aset Mewah dari Kasus Dugaan Judi Online DAZZLIVE

  TRENDING
Menteri Tenaga Kerja, Dirjen KPAII Kementerian Industri, dan Kepala BPS RI Perkuat Komitmen Sukseskan SE2026 Juli 21, 2026
Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Karo Ops, Perkuat Kepemimpinan Operasional Menuju Polri Presisi Juli 21, 2026
Kapolda Jabar Ajak Mahasiswa Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat Juli 21, 2026
Kapolda Jabar Gelar Silaturahmi dengan BEM dan Cipayung Plus, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Juli 21, 2026
Polda Jabar Bongkar Dugaan Jaringan Perjudian Online DAZZLIVE, 11 Orang Jadi Tersangka Juli 21, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.