Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan Bandar Masih Diburu

mustopa salim by mustopa salim
Juli 19, 2026
in Utama
0

INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran narkoba 29 paket sabu yang diduga siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di salah satu kawasan Kecamatan Cibeureum, Sukabumi Kota.

Menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, kemudian laporan itu ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial RE (55 th) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 29 paket sabu dengan berat bruto 48,28 gram. Selain itu, barang bukti berupa timbangan digital dan telepon genggam turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya,” ujar Tenda, Rabu (15/7/26).

Menurut Tenda, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial E. Barang tersebut diambil menggunakan sistem tempel di kawasan Jalan Lingkar Selatan, dekat Terminal Tipe A Baros, sebelum dibawa ke rumahnya untuk dikemas kembali menjadi paket-paket kecil yang siap diedarkan.

Polisi memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. Jaringan pemasok di atasnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian menjadi kekuatan utama dalam memutus jaringan narkoba,” tegas Tenda.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (121ck)

Previous Post

AGENDA PENTING DISAMPAIKAN DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN SUKABUMI

Next Post

Hakim Memvonis Para Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura 7 Tahun Penjara

Next Post

Hakim Memvonis Para Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

HUT RI ke-81, Ponpes Al Turmudzi Gelar Doa Bersama untuk Indonesia, Gus Anam Ajak Santri Jaga Keutuhan NKRI

HUT RI ke-81, Kanwil Kemenag Jabar Teguhkan Nasionalisme, Persatuan dan Semangat Keberagaman

Mobil Dinas Desa Hegarmanah Hilang, LBH Arjuna Menyampaikan Pandangan

Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama

Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung

Bukan Sekadar Upacara! Sumardi Bawa Nuansa Istana Negara ke Desa Karangmukti

  TRENDING
HUT RI ke-81, Ponpes Al Turmudzi Gelar Doa Bersama untuk Indonesia, Gus Anam Ajak Santri Jaga Keutuhan NKRI Agustus 17, 2026
HUT RI ke-81, Kanwil Kemenag Jabar Teguhkan Nasionalisme, Persatuan dan Semangat Keberagaman Agustus 17, 2026
Mobil Dinas Desa Hegarmanah Hilang, LBH Arjuna Menyampaikan Pandangan Agustus 16, 2026
Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama Agustus 16, 2026
Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung Agustus 16, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.