Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Kasus Tipikor Proyek Dermaga Labuhan Haji, Empat Tersangka Ditetapkan Kejari Lotim

inpol by inpol
Agustus 20, 2025
in Pidana
0
Kasus Tipikor Proyek Dermaga Labuhan Haji, Empat Tersangka Ditetapkan Kejari Lotim

INFOPOLISI.NET| LOMBOK TIMUR –Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, menetapkan empat orang  tersangka masing-masing berinisial A H, M A F, S H, dan M, dalam tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan rehabilitasi Dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Proyek tersebut bersumber dari APBD Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.3.099.630.000.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo dalam keterangan resmi, menjelaskan bahwa tersangka A H merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M A F pemilik perusahaan kontraktor pelaksana, S H selaku peminjam perusahaan, dan M pelaksana lapangan.

“Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil,” katanya, pada Selasa (19/08/2025).

Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Lombok Timur melakukan penahanan terhadap tersangka M A F dan S H di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara itu, penahanan terhadap tersangka A H dan M akan menyusul.

“Kami akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga perkara ini tuntas,” ungkap Ugik Ramantyo. (ZA)

Previous Post

DANKORBRIMOB POLRI HADIRI PELANTIKAN, SERTIJAB PJU MABES POLRI DAN SERTIJAB 7 KAPOLDA

Next Post

FWJ Indonesia Buka Suara Soal Viral RSUD Sekayu, Ini Penjelasannya

Next Post
FWJ Indonesia Buka Suara Soal Viral RSUD Sekayu, Ini Penjelasannya

FWJ Indonesia Buka Suara Soal Viral RSUD Sekayu, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya

Jawa Barat Butuh Gerakan Lingkungan, Lahir Aliansi Masyarakat Hijau

Hakordia 2025 Polda Gorontalo Ungkap Beberapa Kasus Korupsi, Membuat Efek Jera Para Pejabat yang Coba Mainkan Anggaran

Lahan Tidak Layak Kok Dibangun? Saksi Saling Lempar Tanggung Jawab, Siap-siap Muncul Tersangka Baru

Penyerahan HAKI XTC INDONESIA Jadi Tanda Kedewasaan Organisasi, Tanpa Klaim dan Tanpa Konflik

Serah Terima HAKI XTC INDONESIA Jadi Momentum Dewasa dalam Berorganisasi

  TRENDING
Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya Desember 11, 2025
Jawa Barat Butuh Gerakan Lingkungan, Lahir Aliansi Masyarakat Hijau Desember 10, 2025
Hakordia 2025 Polda Gorontalo Ungkap Beberapa Kasus Korupsi, Membuat Efek Jera Para Pejabat yang Coba Mainkan Anggaran Desember 10, 2025
Lahan Tidak Layak Kok Dibangun? Saksi Saling Lempar Tanggung Jawab, Siap-siap Muncul Tersangka Baru Desember 10, 2025
Penyerahan HAKI XTC INDONESIA Jadi Tanda Kedewasaan Organisasi, Tanpa Klaim dan Tanpa Konflik Desember 9, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.