Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kasus Tipikor Proyek Dermaga Labuhan Haji, Empat Tersangka Ditetapkan Kejari Lotim

Redaktur IT by Redaktur IT
Agustus 20, 2025
in Pidana
0
Kasus Tipikor Proyek Dermaga Labuhan Haji, Empat Tersangka Ditetapkan Kejari Lotim

INFOPOLISI.NET| LOMBOK TIMUR –Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, menetapkan empat orang  tersangka masing-masing berinisial A H, M A F, S H, dan M, dalam tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan rehabilitasi Dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Proyek tersebut bersumber dari APBD Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.3.099.630.000.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo dalam keterangan resmi, menjelaskan bahwa tersangka A H merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M A F pemilik perusahaan kontraktor pelaksana, S H selaku peminjam perusahaan, dan M pelaksana lapangan.

“Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil,” katanya, pada Selasa (19/08/2025).

Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Lombok Timur melakukan penahanan terhadap tersangka M A F dan S H di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara itu, penahanan terhadap tersangka A H dan M akan menyusul.

“Kami akan terus melanjutkan proses penyidikan hingga perkara ini tuntas,” ungkap Ugik Ramantyo. (ZA)

Previous Post

DANKORBRIMOB POLRI HADIRI PELANTIKAN, SERTIJAB PJU MABES POLRI DAN SERTIJAB 7 KAPOLDA

Next Post

FWJ Indonesia Buka Suara Soal Viral RSUD Sekayu, Ini Penjelasannya

Next Post
FWJ Indonesia Buka Suara Soal Viral RSUD Sekayu, Ini Penjelasannya

FWJ Indonesia Buka Suara Soal Viral RSUD Sekayu, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Warga Hegarmanah Memohon Perhatian: Rumah Bocor, Harap Bantuan Segera dari Pemkab dan BAZNAS Bekasi

Polwan Polda Jabar Bagikan Konsumsi kepada Buruh Pendemo di Monas pada May Day 2026

BERIKAN LAYANAN KESEHATAN KEPADA PENDEMO SAAT MAY DAY FIESTA DI MONAS

Marak Penipuan Haji, Wamenhaj Dahnil Minta Masyarakat Waspada Tawaran Ilegal

Car Free Day Buah Batu Hilang, Komunitas Buah Batu Corp (BBC) Desak Walikota Bandung Buka Kembali Ruang Publik

Wakapolda Jabar Turun Langsung, Berikan Layanan Kesehatan Humanis di May Day Fiesta Monas

  TRENDING
Warga Hegarmanah Memohon Perhatian: Rumah Bocor, Harap Bantuan Segera dari Pemkab dan BAZNAS Bekasi Mei 2, 2026
Polwan Polda Jabar Bagikan Konsumsi kepada Buruh Pendemo di Monas pada May Day 2026 Mei 2, 2026
BERIKAN LAYANAN KESEHATAN KEPADA PENDEMO SAAT MAY DAY FIESTA DI MONAS Mei 2, 2026
Marak Penipuan Haji, Wamenhaj Dahnil Minta Masyarakat Waspada Tawaran Ilegal Mei 2, 2026
Car Free Day Buah Batu Hilang, Komunitas Buah Batu Corp (BBC) Desak Walikota Bandung Buka Kembali Ruang Publik Mei 2, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.