Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Kejari Lotim Ungkap Kasus Korupsi Sumur Bor di Ketangga Suela : Empat Tersangka Resmi Ditahan

inpol by inpol
Juni 13, 2025
in Pidana
0
Kejari Lotim Ungkap Kasus Korupsi Sumur Bor di Ketangga Suela : Empat Tersangka Resmi Ditahan

INFO POLISI.NET | LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada Kamis (12/6/2025).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengungkap dan menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan sumur bordi di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil audit resmi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tertanggal 14 Mei 2025, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan anggaran dalam proyek pembuatan Sumur Bor tersebut.

Akibat perbuatan para pelaku, negara dirugikan sebesar Rp 1.051.471.400 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah). Modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara-cara melawan hukum dalam pelaksanaan proyek, manipulasi pelaporan, hingga penggelapan anggaran.

Pada tanggal 12 Juni 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap – 02 /N.2.12/Fd.2/06/2025, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat orang tersangka dengan inisial: DS, ABS, Mr.M, AST

Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana atas perbuatan ini mencakup hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sebagai bentuk keseriusan dalam proses hukum, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu DS dan ABS, di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan atas dasar kekhawatiran bahwa para tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Langkah ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tegas, dan tidak pandang bulu.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Di bawah kepemimpinan Plh. Kepala Seksi Intelijen, Ida Bagus Putu Swadharma, S.H., M.H., tim penyidik menunjukkan profesionalisme, dedikasi, dan keberanian dalam menegakkan hukum demi keadilan dan kemaslahatan masyarakat.

Langkah tegas dan akurat Kejari Lotim ini patut diapresiasi sebagai contoh nyata bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Keberhasilan ini juga menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia bahwa integritas dan keberanian adalah fondasi utama dalam memerangi korupsi. (ZA)

Previous Post

TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020

Next Post

MINGGU INI! JEMAAH HAJI KABUPATEN SUKABUMI KLOTER PERTAMA TIBA DI TANAH AIR, TIGA JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA

Next Post

MINGGU INI! JEMAAH HAJI KABUPATEN SUKABUMI KLOTER PERTAMA TIBA DI TANAH AIR, TIGA JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Jurnalis Polda Jabar ikut Dalam Acara Giat MBG di Dapur SPPG Polda Jabar

Kepala KUA Andir Gelar Kegiatan “KUA ANDIR CUP 2” Futsal Mini Soccer

Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun

Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia

Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua

Bulan Purnama Picu Banjir Rob: 18 Wilayah Pesisir NTB Siaga hingga 16 Juli

  TRENDING
Jurnalis Polda Jabar ikut Dalam Acara Giat MBG di Dapur SPPG Polda Jabar Juli 9, 2025
Kepala KUA Andir Gelar Kegiatan “KUA ANDIR CUP 2” Futsal Mini Soccer Juli 9, 2025
Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun Juli 8, 2025
Kebakaran Pasar Oinlasi, 3 Orang Meninggal Dunia Juli 8, 2025
Polisi Evakuasi Korban Longsor di Megamendung dan Cisarua Juli 7, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.