INFOPOLISI.NET | GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Boalemo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI). Oknum tersebut diketahui berinisial SP, Kepala Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo memeriksa sembilan pelaku yang lebih dulu ditangkap dalam operasi penegakan hukum di kawasan perkebunan tebu, Paguyaman. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SP diduga menjadi koordinator sekaligus penyandang dana kegiatan penambangan ilegal tersebut.

“Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa saudara SP yang mengkoordinir dan membiayai aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ungkap Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol (KBP) Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada media, Sabtu (25/10/2025).
Kombes Maruly menjelaskan, penindakan dilakukan setelah penyidik menemukan para pelaku masih beroperasi meski sebelumnya sudah diberikan himbauan resmi untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal.

“Upaya penegakan hukum ini dilakukan karena para pelaku tetap membandel. Mereka masih menambang walaupun seminggu sebelumnya sudah diberi peringatan,” tegasnya.
Saat petugas melakukan penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari sejumlah penambang. Namun, penyidik berhasil mengendalikan situasi dengan tindakan tegas namun tetap humanis.

Kini, tersangka SP bersama sembilan pelaku lainnya telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Langkah hukum ini bukan hanya penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara legal dan berkelanjutan,” pungkas (Mustopa)
Sumber: Dirreskrimsus Polda Gorontalo









