Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Oknum Kades di Boalemo Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal oleh Polda Gorontalo

Redaktur IT by Redaktur IT
Oktober 30, 2025
in Pidana
0
Oknum Kades di Boalemo Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal oleh Polda Gorontalo

INFOPOLISI.NET | GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Boalemo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI). Oknum tersebut diketahui berinisial SP, Kepala Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo memeriksa sembilan pelaku yang lebih dulu ditangkap dalam operasi penegakan hukum di kawasan perkebunan tebu, Paguyaman. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SP diduga menjadi koordinator sekaligus penyandang dana kegiatan penambangan ilegal tersebut.

“Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa saudara SP yang mengkoordinir dan membiayai aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ungkap Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol (KBP) Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada media, Sabtu (25/10/2025).

Kombes Maruly menjelaskan, penindakan dilakukan setelah penyidik menemukan para pelaku masih beroperasi meski sebelumnya sudah diberikan himbauan resmi untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal.

“Upaya penegakan hukum ini dilakukan karena para pelaku tetap membandel. Mereka masih menambang walaupun seminggu sebelumnya sudah diberi peringatan,” tegasnya.

Saat petugas melakukan penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari sejumlah penambang. Namun, penyidik berhasil mengendalikan situasi dengan tindakan tegas namun tetap humanis.

Kini, tersangka SP bersama sembilan pelaku lainnya telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Langkah hukum ini bukan hanya penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara legal dan berkelanjutan,” pungkas (Mustopa)

 

Sumber: Dirreskrimsus Polda Gorontalo

Previous Post

Penuh Keakraban, Herman Deru Sambut Kajati Baru Dr. Ketut Sumedana dan Lepas Dr. Yulianto ke Badiklat Kejaksaan RI

Next Post

Fakta di Balik Ramainya Isu Wakil Wali Kota Bandung: Bukan OTT, Tapi Pemeriksaan

Next Post
Fakta di Balik Ramainya Isu Wakil Wali Kota Bandung: Bukan OTT, Tapi Pemeriksaan

Fakta di Balik Ramainya Isu Wakil Wali Kota Bandung: Bukan OTT, Tapi Pemeriksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pemkab OKI Tata Jaringan Kabel Utilitas Udara Semrawut

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari Tambang Nikel

Sekretaris DPC Peradi Bandung Bambang Irawan, S.H.,M.H., C.CLA.,C. SAP.,C.AIC.,C.NS Tegaskan Advokat Adalah Officium Nobile

‎Misteri Kerangka Manusia di Sungai Citarum Terungkap, Keluarga Pastikan Identitas Korban

Ervin Alexander Aritonang, S.H. M.H., Resmi Nahkodai DPC Peradi Bandung (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tegaskan Komitmen Profesionalisme Advokat

‎Banjir Rendam Permukiman di Karangpawitan, Polisi Sigap Cek TKP dan Lakukan Penanganan

  TRENDING
Pemkab OKI Tata Jaringan Kabel Utilitas Udara Semrawut April 19, 2026
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari Tambang Nikel April 19, 2026
Sekretaris DPC Peradi Bandung Bambang Irawan, S.H.,M.H., C.CLA.,C. SAP.,C.AIC.,C.NS Tegaskan Advokat Adalah Officium Nobile April 18, 2026
‎Misteri Kerangka Manusia di Sungai Citarum Terungkap, Keluarga Pastikan Identitas Korban April 18, 2026
Ervin Alexander Aritonang, S.H. M.H., Resmi Nahkodai DPC Peradi Bandung (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tegaskan Komitmen Profesionalisme Advokat April 18, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.