INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Sebuah insiden kekerasan yang menggegerkan terjadi di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Seorang pedagang es yang biasa mangkal di depan SMKN 1 Kayu Agung tewas setelah menjadi korban penusukan pada Minggu sore (11/05/2025) kemarin.
Pelaku penusukan berhasil diamankan oleh jajaran Polres OKI tidak lama setelah kejadian.
Korban penusukan diketahui bernama lengkap K, berusia 60 tahun. Ia merupakan warga Gunung Manik, Silebu Pancalang, Jawa Barat, namun sudah lama menetap dan berjualan di Kayu Agung.
Korban yang akrab disapa “mang Emon” ini ditusuk saat dirinya hendak pulang berjualan.
Insiden penusukan terjadi secara tiba-tiba. Menurut laporan, pelaku datang dari belakang dan langsung melakukan penusukan sebanyak lima kali terhadap korban.
Akibat serangan mendadak itu, korban tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Let. Sayuti, Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung, OKI, di depan SMKN 1 Kayu Agung.
Korban K mengalami sejumlah luka serius akibat penusukan tersebut. Luka-luka yang dialami meliputi luka tusuk di perut kiri dengan diorgan keluar (omentum), serta sejumlah luka sayat di berbagai bagian tubuh, yaitu di dada sebelah kanan, lengan sebelah kanan, lengan sebelah kiri area siku, lengan bawah tangan bagian bawah, dan luka sayat di bagian siku tangan kanan.
Setelah kejadian, korban yang terluka parah langsung dilarikan ke RSUD Kayu Agung oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, meskipun sempat menjalani perawatan dan dirujuk ke salah satu rumah sakit di Palembang, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pelaku penusukan yang teridentifikasi berinisial L, berusia 34 tahun, berhasil diamankan oleh jajaran Polres OKI tidak lama setelah ia melarikan diri usai melakukan aksinya.
Pelaku L diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Lingkungan III, RT 007, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, OKI.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, SH.,SIK.,MH., dalam keterangan persnya pada Senin (12/05/2025) hari ini, membenarkan adanya kejadian penusukan yang berujung pada kematian pedagang es tersebut serta penangkapan pelakunya.
Hingga kini, motif pasti penusukan tersebut belum diketahui secara pasti. Pihak kepolisian dari Polres OKI masih terus mendalami motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan pelaku L terhadap korban K.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung kulit warna coklat, serta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam abu-abu dengan nomor polisi BG 6147 KAR yang diduga digunakan pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku L dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Proses hukum terhadap pelaku L akan terus berjalan seiring pendalaman motif oleh pihak kepolisian.ungkapnya.
(Kadim)