Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

Redaktur IT by Redaktur IT
Desember 8, 2025
in Pidana
0
Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

INFOPOLISI.NET | GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H .,SIK., MH., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang di wilayah tersebut. Penambangan dilakukan tanpa izin resmi serta menggunakan alat berat.

“Perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi,” jelas Maruly, Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan, penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari proses penggalian hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi berupa emas.

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” tegasnya.

Hasil penyidikan menunjukkan tiga tersangka memiliki peran berbeda. NP bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP berperan sebagai pekerja, sementara IP merupakan operator alat berat. Penambangan emas ilegal tersebut berlangsung selama satu bulan di lahan milik NP.

“Para pelaku melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” kata Maruly.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dari lokasi tambang, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas PETI. Penyidik memastikan seluruh barang bukti akan turut dilimpahkan ke Kejati Gorontalo sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha pertambangan agar mematuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. (Mustopa)

 

Sumber: Bid Humas Polda Gotontalo

Previous Post

HARI BAKTI PU Ke-80, BUPATI SUKABUMI” MOMENTUM PERKUAT KOMITMEN PENGABDIAN

Next Post

Tim Pamwal Polda Sumsel Gerak Cepat Bantu Pemulihan Warga Tapanuli Selatan

Next Post

Tim Pamwal Polda Sumsel Gerak Cepat Bantu Pemulihan Warga Tapanuli Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

PPIH Jabar Ungkap Data Haji 2026: 68 Kloter Diberangkatkan, 22 Jemaah Haji Jawa Barat Wafat di Tanah Suci

Kades Karangsari Bao Umbara Apresiasi Bantuan Hewan Qurban dari PT Michelin Indonesia untuk Warga Masyarakat

Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

RS Sentot Patrol Kini Milik Pemprov Jabar, Akses Layanan Kesehatan Warga Indramayu Diperkuat

Polda Jabar Sembelih dan Distribusikan 160 Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026

Kapolda Jabar Gelar Sholat Idul Adha Bersama Personel dan Masyarakat di Mapolda Jabar

  TRENDING
PPIH Jabar Ungkap Data Haji 2026: 68 Kloter Diberangkatkan, 22 Jemaah Haji Jawa Barat Wafat di Tanah Suci Mei 29, 2026
Kades Karangsari Bao Umbara Apresiasi Bantuan Hewan Qurban dari PT Michelin Indonesia untuk Warga Masyarakat Mei 28, 2026
Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Mei 28, 2026
RS Sentot Patrol Kini Milik Pemprov Jabar, Akses Layanan Kesehatan Warga Indramayu Diperkuat Mei 28, 2026
Polda Jabar Sembelih dan Distribusikan 160 Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 Mei 27, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.