INFOPOLISI.NET | GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H .,SIK., MH., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang di wilayah tersebut. Penambangan dilakukan tanpa izin resmi serta menggunakan alat berat.

“Perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi,” jelas Maruly, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan, penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari proses penggalian hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi berupa emas.

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Hasil penyidikan menunjukkan tiga tersangka memiliki peran berbeda. NP bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP berperan sebagai pekerja, sementara IP merupakan operator alat berat. Penambangan emas ilegal tersebut berlangsung selama satu bulan di lahan milik NP.
“Para pelaku melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” kata Maruly.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dari lokasi tambang, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas PETI. Penyidik memastikan seluruh barang bukti akan turut dilimpahkan ke Kejati Gorontalo sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha pertambangan agar mematuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. (Mustopa)
Sumber: Bid Humas Polda Gotontalo




