Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

Redaktur IT by Redaktur IT
Desember 8, 2025
in Pidana
0
Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

INFOPOLISI.NET | GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H .,SIK., MH., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang di wilayah tersebut. Penambangan dilakukan tanpa izin resmi serta menggunakan alat berat.

“Perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi,” jelas Maruly, Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan, penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari proses penggalian hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi berupa emas.

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” tegasnya.

Hasil penyidikan menunjukkan tiga tersangka memiliki peran berbeda. NP bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP berperan sebagai pekerja, sementara IP merupakan operator alat berat. Penambangan emas ilegal tersebut berlangsung selama satu bulan di lahan milik NP.

“Para pelaku melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” kata Maruly.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dari lokasi tambang, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas PETI. Penyidik memastikan seluruh barang bukti akan turut dilimpahkan ke Kejati Gorontalo sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha pertambangan agar mematuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. (Mustopa)

 

Sumber: Bid Humas Polda Gotontalo

Previous Post

HARI BAKTI PU Ke-80, BUPATI SUKABUMI” MOMENTUM PERKUAT KOMITMEN PENGABDIAN

Next Post

Tim Pamwal Polda Sumsel Gerak Cepat Bantu Pemulihan Warga Tapanuli Selatan

Next Post

Tim Pamwal Polda Sumsel Gerak Cepat Bantu Pemulihan Warga Tapanuli Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Mubarakah, 449 Guru Terima SK Kenaikan Pangkat Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum

DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN

Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri Jerat Ratusan WNA dengan Pasal Berlapis dan Pemberatan

STIK Lemdiklat Polri Teliti “Policing Disasters” di Polres Pagar Alam, Dorong Pemanfaatan Big Data untuk Penanganan Bencana

Pangdam II/Sriwijaya Terima Audiensi DPD Pepabri Sumsel: Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

  TRENDING
Mubarakah, 449 Guru Terima SK Kenaikan Pangkat Jabatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mei 10, 2026
Tak Hanya Polri, Presiden Minta Reformasi Total Seluruh Penegakan Hukum Mei 9, 2026
DUGAAN PENGONDISIAN PROYEK DI DINAS CIPTA KARYA: KETERANGAN KABID TEKNIS DAN STRATEGI DAKWAAN DELIK OMISI JADI SOROTAN Mei 9, 2026
Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri Jerat Ratusan WNA dengan Pasal Berlapis dan Pemberatan Mei 9, 2026
STIK Lemdiklat Polri Teliti “Policing Disasters” di Polres Pagar Alam, Dorong Pemanfaatan Big Data untuk Penanganan Bencana Mei 8, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.