Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jawa Barat Laksanakan Pelimpahan Tahap II Tersangka Resbob ke Kejaksaan

Redaktur IT by Redaktur IT
Januari 28, 2026
in Pidana
0
Polda Jabar Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Sindikat TPPO Usai Selamatkan Remaja Korban Eksploitasi di Kamboja

INFOPOLISI.NET | JABAR – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat secara resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana siber dengan tersangka atas nama Muhammad Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, Senin (27/1/2026).

Tersangka yang sehari-hari dikenal dengan nama Daus tersebut diserahkan berdasarkan berkas perkara Nomor: BP/104/XII/2025/Ditres Siber Polda Jabar tanggal 31 Desember 2025. Proses pelimpahan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama Sukanda, S.H., M.H. dan tercatat dalam buku register B-12 Tahap II.

Dalam pelaksanaan Tahap II ini, tersangka Resbob dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU, tersangka untuk sementara waktu masih menjalani penahanan di Ruang Tahanan (Tahti) Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II menandakan proses penyidikan telah selesai dan perkara siap memasuki tahap penuntutan.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, berarti berkas perkara terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hingga saat ini penyidik masih memfokuskan penanganan perkara pada tersangka utama.

“Untuk keterlibatan pihak lain, saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan. Namun sejauh ini, peran utama dalam perkara tersebut masih mengarah pada tersangka Resbob,” tambahnya.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana siber secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polda Jabar Terus Lakukan Penanganan Intensif dan Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Longsor di Cisarua KBB

Next Post

Pemda Lombok Timur Raih Dua Penghargaan Nasional pada UHC Award 2026

Next Post
Pemda Lombok Timur Raih Dua Penghargaan Nasional pada UHC Award 2026

Pemda Lombok Timur Raih Dua Penghargaan Nasional pada UHC Award 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Sejumlah RT/RW Sebut Honor Tahun 2018 Belum Dibayar, Mantan Kades Mamad Rifai Membantah

ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu

DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

  TRENDING
Sejumlah RT/RW Sebut Honor Tahun 2018 Belum Dibayar, Mantan Kades Mamad Rifai Membantah Juni 10, 2026
ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? Juni 9, 2026
Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu Juni 8, 2026
DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF Juni 8, 2026
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek Juni 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.