INFOPOLISI.NET I MATARAM, NTB — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama lima bulan terakhir. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB dengan menggunakan mesin insinerator.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat instansi penegak hukum dan pengawasan seperti Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj SIK., Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Balai Besar POM Mataram, Kepala Bea Cukai Mataram, serta Kabid Humas Polda NTB. Turut hadir para tersangka beserta kuasa hukum dan perwakilan media.
Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Roman, menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 1.539,724 gram sabu, 33.655,04 gram ganja, dan 298 butir ekstasi.
“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil penindakan dari bulan April hingga Agustus 2025. Pemusnahan ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Kombes Roman.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda NTB dalam memerangi peredaran narkoba serta menjaga kredibilitas proses penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkotika secara tuntas,” tegasnya. (M.D.N)




