Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengedar Sabu

Redaktur IT by Redaktur IT
Mei 5, 2025
in Pidana
0
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengedar Sabu

INFOPOLISI.NET | GARUT – Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa Dua pelaku berinisial MAF alias Sedih (23) dan MF alias Baron (19) diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat 2 Mei 2025 di Jalan Bank, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapan bermula dari penyelidikan intensif oleh Unit II Satresnarkoba dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sabu dengan total bruto 2,79 gram dari tangan MAF (23) dan 0,21 gram dari MF (19).

Dari hasil interogasi, MAF (23) mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Bryan Junior.

“Pelaku MAF (23) mengungkap bahwa sabu diterima melalui sistem mapping di daerah Gagak Lumayung, Kecamatan Karangpawitan. Ia mengaku telah dua kali mendapatkan narkotika dari sumber yang sama dengan upah Rp 500.000 untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan. Sementara itu, pelaku MF alias Baron (19) mengaku hanya sekali mendapatkan barang tersebut dari MAF (23), dengan imbalan Rp 250.000 untuk setiap 5 gram, dan baru menerima uang sebesar Rp 50.000. Keduanya juga mengakui sebagai pengguna sabu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Narkoba, Minggu (04/05/2025).

Barang bukti lain yang turut diamankan dari pelaku antara lain sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan botol bekas, alat hisap (bong), beberapa sedotan plastik, serta percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk upaya mengungkap jaringan serta asal mula barang bukti yang diperoleh para pelaku,” Pungkasnya. (Red)

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa

Next Post

KOLABORASI BERSAMA PEMKAB SUKABUMI BUKA KEGIATAN TMMD KE 124 DI SUKARAJA

Next Post

KOLABORASI BERSAMA PEMKAB SUKABUMI BUKA KEGIATAN TMMD KE 124 DI SUKARAJA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pemkot Bandung Mensosialisasikan Skrining Dan Penanggulangan HIV) AID di Tingkat Ke Wilayah

Kisah Bersejarah Menulusuri Rimah Inggit Garnasih di Kota Bandung

Ops Antik Lodaya 2026, Polda Jabar Ungkap Peredaran Sabu di Cipatat, 33 Paket Diamankan

POLDA JABAR TANGKAP TERDUGA PELAKU CURANMOR DI BOGOR, TIGA UNIT MOTOR DIAMANKAN

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Diamankan Polisi

Polisi Bersama Tim Gabungan Percepat Pemadaman Asap Kebakaran TPA Pasir Bajing, Warga Diimbau Tetap Kondusif

  TRENDING
Pemkot Bandung Mensosialisasikan Skrining Dan Penanggulangan HIV) AID di Tingkat Ke Wilayah Oktober 12, 2026
Kisah Bersejarah Menulusuri Rimah Inggit Garnasih di Kota Bandung Oktober 12, 2026
Ops Antik Lodaya 2026, Polda Jabar Ungkap Peredaran Sabu di Cipatat, 33 Paket Diamankan Oktober 12, 2026
POLDA JABAR TANGKAP TERDUGA PELAKU CURANMOR DI BOGOR, TIGA UNIT MOTOR DIAMANKAN Oktober 12, 2026
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Diamankan Polisi Oktober 12, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.