INFOPOLISI.NET I LOMBOK TIMUR — Aparat kepolisian mengungkap dugaan praktik peredaran beras bersubsidi yang tidak memenuhi standar mutu di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan di gudang induk Sikur, polisi menemukan ribuan karung beras SPHP yang diduga telah dikemas ulang meski kualitasnya tidak layak edar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 15.578 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram siap distribusi, 620 karung beras kemasan 50 kilogram, mesin jahit karung, timbangan digital, serta tumpukan kemasan SPHP kosong yang belum digunakan. Temuan ini mengindikasikan adanya proses pengemasan beras dengan mutu di bawah standar yang seharusnya.
Kapolres Lombok Timur Polda NTB melalui tim penyidik menyatakan bahwa tersangka berinisial FP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai dengan standar atau mutu yang dijanjikan.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” jelas pihak kepolisian.
Meski tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk Ahli Mutu dan Ahli Perlindungan Konsumen. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian bahwa beras yang dikemas dan diedarkan tersebut terbukti cacat mutu dan merugikan konsumen.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap pengawasan distribusi beras bersubsidi agar hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi (M.D.N)




