Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu, Pelaku Diduga Seorang Mahasiswa

Redaktur IT by Redaktur IT
November 9, 2025
in Pidana
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Seorang pria berinisial BP (29) ditangkap dalam sebuah operasi pada Jumat (7/11/2025) malam lalu.

Pelaku yang tertangkap tangan adalah BP (29), seorang warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Dalam laporan internalnya, Satresnarkoba menyatakan status pelaku sebagai pengedar.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Pada Jumat malam, 7 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit I Satresnarkoba yang sedang melakukan penyelidikan melihat seorang pria yang cocok dengan deskripsi pelaku.

Pria tersebut sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna merah di kawasan Perumahan Villa Melayu Indah, Desa Sungai Pinang.

Tim kemudian memberhentikan dan menggeledah pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu paket plastik kecil berwarna merah yang diduga kuat berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3,37 gram, satu unit handphone android, satu lembar tisu, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Tersangka kini ditahan di Polres Banyuasin dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Menurut laporan, langkah yang sedang dilakukan oleh penyidik antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan interogasi, serta menggelar perkara.

Untuk tahap selanjutnya, pihak kepolisian akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi dan tersangka lebih mendalam, serta mengirim barang bukti dan sampel urine tersangka untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang.

Polres Banyuasin mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi hingga terungkapnya kasus ini.

Mereka juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait Peredaran narkoba.
(Kadim/rills)

Previous Post

Polda Sumsel dan BNNP Sumsel Gerebek Jaringan Narkoba di Banyuasin, 20 Orang Diamankan

Next Post

Proyek Peningkatan Layanan Air Bersih Tirta Raharja Disorot: Diduga Langgar Prosedur dan Abaikan Partisipasi Warga

Next Post
Proyek Peningkatan Layanan Air Bersih Tirta Raharja Disorot: Diduga Langgar Prosedur dan Abaikan Partisipasi Warga

Proyek Peningkatan Layanan Air Bersih Tirta Raharja Disorot: Diduga Langgar Prosedur dan Abaikan Partisipasi Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Sekretaris DPC Peradi Bandung Bambang Irawan, S.H.,M.H., C.CLA.,C. SAP.,C.AIC.,C.NS Tegaskan Advokat Adalah Officium Nobile

‎Misteri Kerangka Manusia di Sungai Citarum Terungkap, Keluarga Pastikan Identitas Korban

Ervin Alexander Aritonang, S.H. M.H., Resmi Nahkodai DPC Peradi Bandung (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tegaskan Komitmen Profesionalisme Advokat

‎Banjir Rendam Permukiman di Karangpawitan, Polisi Sigap Cek TKP dan Lakukan Penanganan

‎Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan

Sapa Jabar, Kapolres AKBP Sentot Paparkan Capaian dan Strategi Kamtibmas

  TRENDING
Sekretaris DPC Peradi Bandung Bambang Irawan, S.H.,M.H., C.CLA.,C. SAP.,C.AIC.,C.NS Tegaskan Advokat Adalah Officium Nobile April 18, 2026
‎Misteri Kerangka Manusia di Sungai Citarum Terungkap, Keluarga Pastikan Identitas Korban April 18, 2026
Ervin Alexander Aritonang, S.H. M.H., Resmi Nahkodai DPC Peradi Bandung (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tegaskan Komitmen Profesionalisme Advokat April 18, 2026
‎Banjir Rendam Permukiman di Karangpawitan, Polisi Sigap Cek TKP dan Lakukan Penanganan April 18, 2026
‎Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan April 18, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.