INFO POLISI.NET | TEBO – Laporan dugaan kelalaian medis terhadap RSU Setia Budi resmi naik ke tahap penyelidikan di Polres Tebo. Kepastian tersebut dikonfirmasi oleh pelapor, Rizki Rosyadi, yang juga orang tua bayi yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Rizki menyampaikan bahwa laporan yang ia ajukan sejak 26 Januari 2026 telah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Ia menerima surat pemberitahuan bernomor B / 59 / II / RES.5. / 2026 / Satreskrim tertanggal 18 Februari 2026 yang menyatakan perkara telah memasuki tahap penyelidikan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa proses penanganan merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang tentang Kesehatan.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kelalaian pihak medis RSU Setia Budi dalam melakukan observasi dini terhadap bayi milik Rizki. Berdasarkan laporan, bayi tersebut diduga terlambat mendapatkan tindakan medis, termasuk operasi, hingga mengalami kondisi serius seperti muntah-muntah, lemas, perut kembung membiru, serta dugaan pelanggaran administrasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan medis.
Dalam surat pemberitahuan itu, Polres Tebo juga menunjuk Kanit Tipiter Satreskrim, IPDA Nanda Yuman, S.Tr.K., sebagai penyelidik yang menangani perkara tersebut.
Rizki berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Ia meminta agar dugaan kelalaian medis tersebut diusut tuntas tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
“Kalau memang ada kelalaian dari pihak rumah sakit, harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSU Setia Budi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami unsur dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
(BN / Korwil Jambi)




