Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Terpidana Jhoni Engglani, DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

inpol by inpol
Agustus 11, 2025
in Pidana
0

INFOPOLISI,NET | KITA PALEMBANG – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan,  pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 18.05 WIB, bertempat di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

“Ini adalah DPO Ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025, Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terpidana Jhoni Engglani bin Samsu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021.

Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu merupakan Terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang).

“Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag,” bebernya.

Adapun kronologi pengamanan DPO sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani bin Samsu yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

Selanjutnya pada hari ini Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.

Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Sekira Pukul 18.05 WIB DPO tersebut melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, oleh karena itu Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.

“Kemudian DPO Jhoni Engglani bin Samsu langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Kadim/rilis)

Previous Post

Tragedi di Musi Rawas Utara: Siswa SD Tikam Pelajar MTs hingga Tewas dengan Gunting

Next Post

Gempar, Warga Pangkalan Lampam Temukan Wanita Tewas di Rumah Calon Suami

Next Post

Gempar, Warga Pangkalan Lampam Temukan Wanita Tewas di Rumah Calon Suami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Pria Asal Cianjur Dilaporkan Hilang Usai Berangkat Kerja ke Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolda Jabar Raih Penghargaan Pemimpim Progresif Keamanan Humanis dan Transformasi Digital

Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati “HAKORDIA” Tolak Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bentuk Penindasan Pedagang Secara Sistematis

Kombes Pol. Hendra Rochmawan : Bhabinkamtibmas Penolong Rakyat, Membawa Amanah Surat ke 110 An-Naṣr yang Selaras dengan Tupoksi Polri

Perkuat Pelayanan Humanis, Kapolda Jabar Jadikan Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polisi Penolong

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya

  TRENDING
Pria Asal Cianjur Dilaporkan Hilang Usai Berangkat Kerja ke Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan Desember 12, 2025
Kapolda Jabar Raih Penghargaan Pemimpim Progresif Keamanan Humanis dan Transformasi Digital Desember 12, 2025
Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati “HAKORDIA” Tolak Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bentuk Penindasan Pedagang Secara Sistematis Desember 11, 2025
Kombes Pol. Hendra Rochmawan : Bhabinkamtibmas Penolong Rakyat, Membawa Amanah Surat ke 110 An-Naṣr yang Selaras dengan Tupoksi Polri Desember 11, 2025
Perkuat Pelayanan Humanis, Kapolda Jabar Jadikan Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polisi Penolong Desember 11, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.