Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Bangunan Menjulur ke Jalan, Aktivitas Usaha Kebugaran di Bojongloa Kaler Diduga Langgar Perda

mustopa salim by mustopa salim
Maret 31, 2026
in Sorotan
0
Bangunan Menjulur ke Jalan, Aktivitas Usaha Kebugaran di Bojongloa Kaler Diduga Langgar Perda

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Aktivitas salah satu usaha kebugaran (fitness) di kawasan Jalan Terusan Pasirkoja, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan usaha tersebut diduga menjulur hingga menggunakan badan jalan, yang notabene merupakan fasilitas umum.

Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (31/3/2026), terlihat adanya bangunan tambahan berupa pembatas (bedeng) yang menjorok ke depan dan diduga memasuki area jalan. Kondisi ini berpotensi mengganggu akses pengguna jalan serta menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh Satpol PP Kota Bandung, khususnya di tingkat wilayah kecamatan.

Diduga Langgar Perda dan Aturan

Jika merujuk pada Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019, tindakan penggunaan fasilitas umum tanpa izin jelas dilarang. Dalam Pasal 21 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang menggunakan lahan atau fasilitas umum tanpa izin resmi.

Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai:

Huruf c: penggunaan lahan umum tanpa izin

Huruf d: kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat

Tak hanya itu, secara nasional, praktik penggunaan badan jalan untuk kepentingan usaha juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa fungsi jalan adalah untuk lalu lintas umum, bukan untuk kepentingan privat tanpa izin.

Selain itu, aspek perizinan bangunan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang kini diperbarui melalui ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di mana setiap pembangunan wajib memenuhi ketentuan teknis dan administratif.

Keluhan Warga dan Dampak di Lapangan

Sejumlah warga sekitar mengaku terdampak langsung, terutama akibat menyempitnya akses jalan. Namun, mereka berharap penanganan dilakukan secara bijak.

“Kalau memang melanggar, ya harus ditertibkan. Tapi jangan sampai menimbulkan konflik baru,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Meski demikian, kondisi ini memunculkan kesan adanya pembiaran, mengingat aktivitas usaha tersebut tidak berlangsung dalam waktu singkat.

UP Satpol PP Kecamatan Akan Turun Lapangan

Menanggapi hal tersebut, pihak Unit Pelaksana (UP) Satpol PP Kecamatan Bojongloa Kaler menyatakan akan melakukan peninjauan awal.

“Langkah pertama, kami akan survei ke lokasi dan mengecek perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar perwakilan staf UP Satpol PP Kecamatan.

Apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan menempuh mekanisme administratif berupa:

Surat Peringatan

SP 1

SP 2

SP 3

Jika tidak diindahkan, penanganan akan dikoordinasikan dengan tingkat kota, termasuk kemungkinan penghentian kegiatan hingga pembongkaran.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Meski prosedur telah diatur, publik mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran yang tampak kasat mata ini belum ditindak sejak awal. Apalagi, Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban, termasuk penyitaan hingga pembongkaran.

Lebih jauh, pelanggaran Perda juga dapat diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan, sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Uji Konsistensi Penegakan Aturan

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi aparat dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Pasalnya, persepsi di masyarakat kerap mengarah pada ketimpangan penindakan antara usaha kecil dan besar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha fitness yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Dorongan Pengawasan dan Kepatuhan
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha agar tidak memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal.

Di sisi lain, aparat penegak Perda dituntut lebih responsif, transparan, dan tegas dalam menjaga ketertiban umum di Kota Bandung. Jika tidak, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dan merusak tata ruang kota serta hak masyarakat atas fasilitas publik. (Red)

Previous Post

Hari ini Selasa SPPG Mulai Operasi, Waka BGN Ingatkan Mitra yang Mark Up Harga Bahan Baku akan Disikat

Next Post

Polda Jabar Umumkan Pemenang Pos Terpadu Tematik, Operasi Ketupat Lodaya 2026

Next Post
Polda Jabar Umumkan Pemenang Pos Terpadu Tematik, Operasi Ketupat Lodaya 2026

Polda Jabar Umumkan Pemenang Pos Terpadu Tematik, Operasi Ketupat Lodaya 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kota Bandung

Kapolda Jabar Tegaskan Polri Hadir dari Hulu hingga Hilir dalam Program Ketahanan Pangan

Kapolda Jabar Dorong Petani Lepas dari Tengkulak dalam Panen Raya Jagung di Indramayu

Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar : Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak

TMMD Ke-128 Kodim 0402/OKI Buka Jalan Kesejahteraan, Warga Pematang Sukatani Dibekali Ilmu Peternakan

POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK INDRALAYA LAKSANAKAN PATROLI OBJEK WISATA UNTUK CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN BAGI PENGUNJUNG

  TRENDING
Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kota Bandung Mei 16, 2026
Kapolda Jabar Tegaskan Polri Hadir dari Hulu hingga Hilir dalam Program Ketahanan Pangan Mei 16, 2026
Kapolda Jabar Dorong Petani Lepas dari Tengkulak dalam Panen Raya Jagung di Indramayu Mei 16, 2026
Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar : Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak Mei 16, 2026
TMMD Ke-128 Kodim 0402/OKI Buka Jalan Kesejahteraan, Warga Pematang Sukatani Dibekali Ilmu Peternakan Mei 16, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.