Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Buntut Pengrusakan Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi, 9 Orang Ditetapkan Tersangka, YBH – SSB Siap Berikan Pendampingan!

inpol by inpol
September 22, 2025
in Sorotan
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) Kota Palembang menyatakan sikap resmi terkait penetapan sembilan pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Gedung DPRD Sumatera Selatan dan beberapa pos polisi pada akhir Agustus lalu.

Menurut Muhammad Miftahudin, S.H., kuasa hukum para tersangka sekaligus Ketua YBH-SSB Kota Palembang, menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan sejumlah persoalan.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana menganut asas individualisasi pertanggungjawaban.

“Tidak semua orang yang berada di lokasi otomatis bisa dianggap pelaku. Dari 63 orang yang semula diamankan, hanya 9 ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaannya, apakah peran masing-masing sudah jelas terbukti, atau hanya untuk memenuhi opini publik? Kami meyakini klien kami bukan dalang maupun pelaku utama,” ujar Miftahudin saat memberikan keterangan pers di Kantor DPC YBH SSB Kota Palembang, Minggu (21/9/2025)

Hal senada disampaikan kuasa hukum Zikri, S.H. Menurutnya, motif yang dikemukakan penyidik, seperti rasa kesal akibat sering ditilang, bukanlah delik pidana.

“Motif hanya asumsi dan tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.

Yang harus dibuktikan adalah perbuatan nyata (actus reus) dan niat jahat (mens rea).

Faktanya, tidak semua tersangka terbukti melakukan pelemparan atau pembakaran.

Ada yang hanya ikut, tetapi tidak mengetahui rencana penyerangan,” kata Zikri.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agus Readiansyah, S.H., menekankan pentingnya prosedur hukum yang sah sesuai KUHAP.

“Kami menduga beberapa tersangka hanyalah korban dari dalang atau pelaku utama.

Dalam advokasi kami, ada tersangka yang bahkan tidak memiliki motor dan dijemput temannya, sementara temannya yang menjemput malah dipulangkan karena dianggap di bawah umur,” jelasnya.

YBH-SSB Kota Palembang menilai kasus ini harus dipandang secara proporsional.

Insiden memang disayangkan, tetapi tidak bisa serta merta menjadi dasar untuk menghukum berlebihan pemuda yang sebagian besar masih berusia belasan hingga awal 20-an tahun.

“Kami menekankan asas praduga tak bersalah. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan mengorbankan masa depan generasi muda.

YBH-SSB Kota Palembang siap mendampingi mereka agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak diskriminatif,” tutup pernyataan resmi yayasan tersebut.(Kadim/rilis)

Previous Post

Kabupaten OKI Gencarkan Upaya Penanggulangan Pengangguran: Forum HRD dan Job Fair Jadi Andalan

Next Post

Danrem 044/Gapo Ikuti Kegiatan Bakti Kesehatan HUT Ke-80 TNI

Next Post

Danrem 044/Gapo Ikuti Kegiatan Bakti Kesehatan HUT Ke-80 TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pelapor Desak Gelar Perkara Bandar Narkoba Ancam Pembunuhan Wartawan Senior Agar Segera Ditahan Polresta Sukabumi

Polisi Sita 115 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Polisi Gerak Cepat Datangi Lokasi Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Sungai Cigarunggang Kawali Ciamis

Dir Lantas Polda Jabar Cek Jalur Arteri Selatan, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kondisi Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026

Patroli Raimas Satgas Preventif Polisi Gagalkan Tawuran di Perbatasan Desa Cangkring dan Desa Babadan, Enam Remaja diamankan

Pekerjaan Penataan Area Mall Sosoro Eksekutif Merak Disorot, Penerapan K3 Dinilai Minim

  TRENDING
Pelapor Desak Gelar Perkara Bandar Narkoba Ancam Pembunuhan Wartawan Senior Agar Segera Ditahan Polresta Sukabumi Januari 18, 2026
Polisi Sita 115 Botol Miras Hasil Razia Pekat Januari 17, 2026
Polisi Gerak Cepat Datangi Lokasi Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Sungai Cigarunggang Kawali Ciamis Januari 17, 2026
Dir Lantas Polda Jabar Cek Jalur Arteri Selatan, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kondisi Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026 Januari 17, 2026
Patroli Raimas Satgas Preventif Polisi Gagalkan Tawuran di Perbatasan Desa Cangkring dan Desa Babadan, Enam Remaja diamankan Januari 17, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.