Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Buntut Pengrusakan Gedung DPRD Sumsel dan Pos Polisi, 9 Orang Ditetapkan Tersangka, YBH – SSB Siap Berikan Pendampingan!

Redaktur IT by Redaktur IT
September 22, 2025
in Sorotan
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) Kota Palembang menyatakan sikap resmi terkait penetapan sembilan pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Gedung DPRD Sumatera Selatan dan beberapa pos polisi pada akhir Agustus lalu.

Menurut Muhammad Miftahudin, S.H., kuasa hukum para tersangka sekaligus Ketua YBH-SSB Kota Palembang, menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan sejumlah persoalan.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana menganut asas individualisasi pertanggungjawaban.

“Tidak semua orang yang berada di lokasi otomatis bisa dianggap pelaku. Dari 63 orang yang semula diamankan, hanya 9 ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaannya, apakah peran masing-masing sudah jelas terbukti, atau hanya untuk memenuhi opini publik? Kami meyakini klien kami bukan dalang maupun pelaku utama,” ujar Miftahudin saat memberikan keterangan pers di Kantor DPC YBH SSB Kota Palembang, Minggu (21/9/2025)

Hal senada disampaikan kuasa hukum Zikri, S.H. Menurutnya, motif yang dikemukakan penyidik, seperti rasa kesal akibat sering ditilang, bukanlah delik pidana.

“Motif hanya asumsi dan tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.

Yang harus dibuktikan adalah perbuatan nyata (actus reus) dan niat jahat (mens rea).

Faktanya, tidak semua tersangka terbukti melakukan pelemparan atau pembakaran.

Ada yang hanya ikut, tetapi tidak mengetahui rencana penyerangan,” kata Zikri.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agus Readiansyah, S.H., menekankan pentingnya prosedur hukum yang sah sesuai KUHAP.

“Kami menduga beberapa tersangka hanyalah korban dari dalang atau pelaku utama.

Dalam advokasi kami, ada tersangka yang bahkan tidak memiliki motor dan dijemput temannya, sementara temannya yang menjemput malah dipulangkan karena dianggap di bawah umur,” jelasnya.

YBH-SSB Kota Palembang menilai kasus ini harus dipandang secara proporsional.

Insiden memang disayangkan, tetapi tidak bisa serta merta menjadi dasar untuk menghukum berlebihan pemuda yang sebagian besar masih berusia belasan hingga awal 20-an tahun.

“Kami menekankan asas praduga tak bersalah. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan mengorbankan masa depan generasi muda.

YBH-SSB Kota Palembang siap mendampingi mereka agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak diskriminatif,” tutup pernyataan resmi yayasan tersebut.(Kadim/rilis)

Previous Post

Kabupaten OKI Gencarkan Upaya Penanggulangan Pengangguran: Forum HRD dan Job Fair Jadi Andalan

Next Post

Danrem 044/Gapo Ikuti Kegiatan Bakti Kesehatan HUT Ke-80 TNI

Next Post

Danrem 044/Gapo Ikuti Kegiatan Bakti Kesehatan HUT Ke-80 TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

AKTIVIS JMPD DEDEN GUNTARA UCAPKAN SELAMAT KEPADA DR. ASEP SURYA ATMAJA

Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Kapolda Jabar Usung Formula ‘Jabar Aman’ dan Ingatkan Tantangan Konflik Sosial

Bejat! Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Ditangkap di Apartemen Bekasi

Hari Santri Nasional 2026, Gus Anam Ajak Santri Al-Turmudzi Perkuat Persatuan NKRI Menuju Indonesia Emas 2045

Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung

  TRENDING
AKTIVIS JMPD DEDEN GUNTARA UCAPKAN SELAMAT KEPADA DR. ASEP SURYA ATMAJA Oktober 24, 2026
Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Oktober 23, 2026
Kapolda Jabar Usung Formula ‘Jabar Aman’ dan Ingatkan Tantangan Konflik Sosial Oktober 22, 2026
Bejat! Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Ditangkap di Apartemen Bekasi Oktober 22, 2026
Hari Santri Nasional 2026, Gus Anam Ajak Santri Al-Turmudzi Perkuat Persatuan NKRI Menuju Indonesia Emas 2045 Oktober 22, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.