Foto/Dok: Kantor FIF Group di Jl. Grand Hotel No.35, Lembang, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat
INFOPOLISI.NET | CIMAHI — Kasus dugaan penarikan sepeda motor milik nasabah PT Federal International Finance (FIF) Group kembali terjadi dan menjadi sorotan publik. Insiden penarikan melibatkan pihak ketiga (debt collector) yang diduga berasal dari PT Putra Tanimbar Jaya terhadap unit Honda Beat putih bernopol D 2154 KU, milik pemilik terdaftar Pipih Sri Wulan. Motor tersebut ditarik saat digunakan Bambang ketika melintas di kawasan Kebon Kopi, Cimahi Selatan, pada 10 November 2025.
Bambang mengaku tidak dapat mempertahankan kendaraannya karena proses penarikan dilakukan secara tiba-tiba. “Saya sedang bekerja, motor saya dibawa begitu saja. Padahal saya sangat butuh kendaraan untuk mencari nafkah dan mengantar anak sekolah,” ujarnya.
Ia mengakui adanya tunggakan tiga bulan dengan total Rp 1.680.000, namun mengatakan telah meminta keringanan dan kebijakan agar motor dapat diambil kembali sesuai kemampuan keuangannya.
Awal Mediasi: Debitur Ajukan Rp 3 Juta, FIF Akan Konsultasi ke Pimpinan
Pada Jumat, 21 November 2025, Bambang bersama awak media mendatangi Kantor FIF Group di Jl. Grand Hotel No.35, Lembang, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, untuk meminta penjelasan serta solusi. Mereka bertemu dengan dua perwakilan perusahaan, yakni Dani dan Oddy.
Dalam pertemuan itu, Bambang menyampaikan kesanggupan membayar Rp 3.000.000 sebagai bentuk itikad baik agar motor dapat kembali digunakan.
Pihak FIF menyampaikan akan mengajukan permohonan tersebut kepada pimpinan cabang.
Hasil Pengajuan: Ditolak Sistem, FIF Minta Pembayaran Rp 4.440.000
Pada 22 November 2025, pihak media menerima informasi dari Dani bahwa pengajuan pembayaran Rp 3 juta tidak disetujui karena “system reject”.
Bambang tetap diwajibkan membayar:
– 4 kali angsuran,
– Denda Rp 700.000,
– Biaya penarikan Rp 1.500.000,
Sehingga total menjadi Rp 4.440.000. (dan itupun akan di ajukan dulu ke Pimpinan FIF)
Bambang keberatan terhadap jumlah tersebut.“Saya hanya punya Rp 3 juta. Kalau harus Rp 4,4 juta, saya tidak tahu harus cari ke mana. Sementara tanpa motor, saya tidak bisa bekerja,” keluhnya.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999)
Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.
Pasal 18: Pelaku usaha dilarang memaksakan “ketentuan sepihak” yang memberatkan konsumen.
Hingga berita ini di tayangkan awak media bersama debitur berupaya untuk bertemu dengan Kepala Cabang FIF Group agar ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak yaitu kreditur dan bebitur. (MUSTOPA)




