Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Debitur FIF Mengaku Kesulitan Tebus Motor Setelah Penarikan: Siap Bayar Rp 3 Juta, Ditolak Sistem?

inpol by inpol
November 25, 2025
in Sorotan
0
Debitur FIF Mengaku Kesulitan Tebus Motor Setelah Penarikan: Siap Bayar Rp 3 Juta, Ditolak Sistem?

Foto/Dok: Kantor FIF Group di Jl. Grand Hotel No.35, Lembang, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat

 

INFOPOLISI.NET | CIMAHI — Kasus dugaan penarikan sepeda motor milik nasabah PT Federal International Finance (FIF) Group kembali terjadi dan menjadi sorotan publik. Insiden penarikan melibatkan pihak ketiga (debt collector) yang diduga berasal dari PT Putra Tanimbar Jaya terhadap unit Honda Beat putih bernopol D 2154 KU, milik pemilik terdaftar Pipih Sri Wulan. Motor tersebut ditarik saat digunakan Bambang ketika melintas di kawasan Kebon Kopi, Cimahi Selatan, pada 10 November 2025.

Bambang mengaku tidak dapat mempertahankan kendaraannya karena proses penarikan dilakukan secara tiba-tiba. “Saya sedang bekerja, motor saya dibawa begitu saja. Padahal saya sangat butuh kendaraan untuk mencari nafkah dan mengantar anak sekolah,” ujarnya.

Ia mengakui adanya tunggakan tiga bulan dengan total Rp 1.680.000, namun mengatakan telah meminta keringanan dan kebijakan agar motor dapat diambil kembali sesuai kemampuan keuangannya.

Awal Mediasi: Debitur Ajukan Rp 3 Juta, FIF Akan Konsultasi ke Pimpinan

Pada Jumat, 21 November 2025, Bambang bersama awak media mendatangi Kantor FIF Group di Jl. Grand Hotel No.35, Lembang, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, untuk meminta penjelasan serta solusi. Mereka bertemu dengan dua perwakilan perusahaan, yakni Dani dan Oddy.

Dalam pertemuan itu, Bambang menyampaikan kesanggupan membayar Rp 3.000.000 sebagai bentuk itikad baik agar motor dapat kembali digunakan.

Pihak FIF menyampaikan akan mengajukan permohonan tersebut kepada pimpinan cabang.

Hasil Pengajuan: Ditolak Sistem, FIF Minta Pembayaran Rp 4.440.000

Pada 22 November 2025, pihak media menerima informasi dari Dani bahwa pengajuan pembayaran Rp 3 juta tidak disetujui karena “system reject”.
Bambang tetap diwajibkan membayar:

– 4 kali angsuran,

– Denda Rp 700.000,

– Biaya penarikan Rp 1.500.000,

Sehingga total menjadi Rp 4.440.000. (dan itupun akan di ajukan dulu ke Pimpinan FIF)

Bambang keberatan terhadap jumlah tersebut.“Saya hanya punya Rp 3 juta. Kalau harus Rp 4,4 juta, saya tidak tahu harus cari ke mana. Sementara tanpa motor, saya tidak bisa bekerja,” keluhnya.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999)

Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.

Pasal 18: Pelaku usaha dilarang memaksakan “ketentuan sepihak” yang memberatkan konsumen.

Hingga berita ini di tayangkan awak media bersama debitur berupaya untuk bertemu dengan Kepala Cabang FIF Group agar ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak yaitu kreditur dan bebitur. (MUSTOPA)

Previous Post

Bapa Prabowo, KDM Lapor ! Imigrasi Sukabumi Lepas WNA diduga Rekrut PMI Sindikat TPPO Tukar Kepala

Next Post

Aksi Demo Dukung Langkah Polres Depok Bersih Bersih Peredaran Obat Daftar G

Next Post
Aksi Demo Dukung Langkah Polres Depok Bersih Bersih Peredaran Obat Daftar G

Aksi Demo Dukung Langkah Polres Depok Bersih Bersih Peredaran Obat Daftar G

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Jabar Tekankan Sinergi Amankan Mudik Lebaran

Ramadan Penuh Berkah, FPK Babakan Ciparay Perkuat Persaudaraan Lewat Aksi Berbagi

Polda Jabar Akan Kerahkan 26.668 Personel dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

Kapolda Jabar Cek Tol Bocimi Seksi 3, Akan Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026

Wakapolda Jabar Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih di Sungai Kriyan

Mudik Lebaran 2026, Polda Jabar Siapkan Hotline Khusus untuk Bantu Pemudik

  TRENDING
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Jabar Tekankan Sinergi Amankan Mudik Lebaran Maret 12, 2026
Ramadan Penuh Berkah, FPK Babakan Ciparay Perkuat Persaudaraan Lewat Aksi Berbagi Maret 12, 2026
Polda Jabar Akan Kerahkan 26.668 Personel dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026 Maret 9, 2026
Kapolda Jabar Cek Tol Bocimi Seksi 3, Akan Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026 Maret 9, 2026
Wakapolda Jabar Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih di Sungai Kriyan Maret 9, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.