
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Bapa Prabowo Subianto Presiden RI, lapor Kang Dedi Mulyadi (KDM) Gubenur Jawa Barat Istimewa ! Telah terjadi peristiwa mengejutkan mengguncang warga Kampung Cilangla, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat pagi, 24 Oktober 2025.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Oman diamankan aparat kepolisian setelah terindikasi hendak merekrut warga setempat untuk dijadikan pekerja migran secara ilegal, atau WNA tersebut diduga sebagai pelaku sindikat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Peristiwa ini berawal ketika warga mencurigai aktivitas seorang perempuan asing yang kerap berkunjung ke rumah warga di kawasan tersebut. Belakangan diketahui, perempuan itu berinisial NSS (48), berkewarganegaraan Oman.
Kecurigaan warga memuncak setelah muncul kabar bahwa NSS menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. “Saya juga sempat ditawari kerja ke Oman. Dia nunjukin calling visa dan bilang bisa berangkat cepat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025).
Setelah mendapat laporan masyarakat, kepolisian setempat (Polsek Cirenghas) segera turun tangan. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Jl. Lkr. Sel. No.7, Sudajaya Hilir, Kec. Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat untuk melakukan pengecekan. NSS akhirnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dugaan Rekrutmen Modus Baru
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa NSS menjalin komunikasi intens dengan seorang warga bernama D (57), yang juga tinggal di Kampung Cirenghas.
Dalam percakapan mereka, NSS menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Oman dengan gaji mencapai 15.000 rial Oman per tahun setara dengan ratusan juta rupiah. D, bahkan sempat menyatakan kesiapannya untuk berangkat ke Oman pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sebelum rencana tersebut akhirnya digagalkan oleh aparat kepolisian.
Kasus ini kemudian menyeret nama seorang mantan pekerja migran asal Desa Cirenghas, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi berinisial IRS (Imas). Berdasarkan informasi di lapangan, IRS baru saja dipulangkan dari Oman setelah bekerja selama 1,5 bulan. Ironisnya, ia pulang dalam keadaan “hamil” tiga bulan, dan diduga saat awal pemberangkatan bekerja pun tidak melalui PT yang semestinya atau ilegal.
Imigrasi Sukabumi Dituding Tertutup Soal Pelepasan WNA
Pasca penangkapan, NSS dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk dimintai keterangan. Namun, muncul tanda tanya besar setelah beredar kabar di masyarakat bahwa WNA tersebut telah dipulangkan kembali ke negaranya oleh pihak Imigrasi hanya beberapa hari setelah diamankan.
Ketika dikonfirmasi, seorang petugas bagian pengawasan orang asing, iksan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap WNA tersebut. “Benar, sudah kami amankan dan sudah dicek identitas serta dokumennya. Semua sesuai prosedur, dan yang bersangkutan sudah dipulangkan,” ujarnya saat ditemui di kantin kantor Imigrasi Sukabumi bersama salahsatu rekannya.
Atas laporan kejadian itu, salahsatu petugas Imigrasi tersebut mengatakan kedatangan WNA bersama mantan pekerja migran yang hamil dimaksud diduga meminta tukar kepala.
Namun ketika wartawan menanyakan alasan pemulangan WNA tersebut dan apakah ada proses hukum yang menyertainya, iksan memilih berhati-hati. “Nanti saja ya, tunggu pimpinan dulu. Kebetulan pimpinan sedang menerima tamu,” jawabnya pada Kamis (6/11/2025).
Sikap tertutup pihak Imigrasi tersebut menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Banyak yang menduga ada “pengamanan” terhadap kasus ini atau seperti tercium aroma ada permufakatan jahat sehingga tidak sampai naik ke tahap penyidikan yang lebih mendalam. Padahal, dugaan perekrutan ilegal oleh WNA jelas merupakan pelanggaran serius yang bisa berkaitan dengan perdagangan manusia lintas negara.
Kasus di Cirenghas ini bukanlah hal baru bagi Sukabumi. Kabupaten ini dikenal sebagai salah satu kantong besar pekerja migran Indonesia (PMI). Namun, maraknya perekrutan ilegal dengan berbagai modus baru terus menghantui warga. Jika dulu proses perekrutan dilakukan melalui sponsor atau agen, kini modusnya bergeser menjadi komunikasi pribadi kunjungan langsung, hingga bujuk rayu dengan iming-iming gaji besar.

Selang kemudian, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memberikan keterangan laporan kejadian melalui PDF tanpa kop surat dan tandatangan pengirim nama jelas selaku penanggungjawab serta tembusan tembusan kepada lainnya. Inteldakim Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Torang, menyampaikan kepada wartawan apa yang disampaikan tentang laporan kejadian melalui PDF tersebut memang seperti demikian.
Selain itu, sejumlah masyarakat setempat menilai aparat harus lebih sigap dan transparan. “Kalau benar ada WNA yang merekrut tanpa izin, seharusnya ditindak tegas dan didalami. Jangan hanya diperiksa sebentar lalu dilepas. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi soal keselamatan dan martabat warga kita,” ujar sumber masyarakat Cirenghas yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penanggungjawab Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi belum memberikan keterangan resmi yang lengkap, terkait hasil prosedur pemeriksaan WNA yang dilepaskan.
Kini warga berharap agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan, dan menjadi peringatan serius bagi aparat dalam mengawasi aktivitas WNA di daerah-daerah rawan perekrutan PMI ilegal.
Kasus ini menjadi refleksi nyata bahwa di tengah meningkatnya pengawasan terhadap tenaga kerja migran, praktik perekrutan ilegal tetap hidup dalam bayang-bayang lemahnya penegakan hukum dan transparansi lembaga negara. Contohnya, selain lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja migran, diduga ada pun yang disusupi oleh pelaku kejahatan peredaran narkoba atau teroris dan lainnya.
Publik kini menantikan langkah nyata dari pihak berwenang, apakah mereka akan menegakkan hukum dengan tegas atau membiarkan kasus ini tenggelam dalam diam seperti banyak kasus serupa diberbagai daerah sebelumnya.
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi infopolisi.net, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/Rik)








