Foto/Dok: Gerai Toko Roti O yang berada di Jl. Amir Mahmud No. 64 Kecamatan Andir Kota Bandung
INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Dugaan pelanggaran tata ruang terkait pembangunan gerai Toko Roti O di kawasan SPBU masih menjadi sorotan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan posisi bangunan berada sangat dekat dengan batas area tertentu yang semestinya steril dan bangunan permanen situasi ini tidak hanya memunculkan dugaan pelanggaran aturan tata ruang tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait aspek keselamatan anggota lokasi berada di kawasan ibu yang memiliki standar keamanan ketat
Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, pembangunan juga wajib mematuhi ketentuan garis sempadan yang diatur dalam Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap GSB dapat berimplikasi serius, baik dari sisi administratif maupun hukum.
Sampai saat ini upaya konfirmasi langsung kepada pihak gerai belum membuahkan hasil dua karyawati yang ditempuh di lokasi enggan memberikan keterangan maupun akses komunikasi kepada pihak manajemen ataupun pemilik usaha pertanyaan yang telah disampaikan melalui perantara pegawai juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini dipublikasikan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Andir, Erdiaz Drasdiutama, memberikan penjelasan resmi mengenai posisi dan langkah yang akan ditempuh pihak kewilayahan.
Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (7/4/2026) Erdiaz menegaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan saat ini dikategorikan sebagai bangunan non permanen, sehingga secara teknis belum langsung masuk dalam ranah penindakan pihak kecamatan.

“Yang menjadi bahan pembicaraan ini adalah bentuk bangunan non permanen. Jadi, ini tidak langsung masuk ke dalam ranah kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur operasional standar (SOP), langkah awal yang harus dilakukan adalah pelaporan kepada dinas teknis terkait, dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung. Nantinya, dinas tersebut akan melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi apakah bangunan dimaksud melanggar ketentuan garis sempadan bangunan (GSB) atau tidak.
Menunggu Kajian Teknis, Penindakan
Belum Dapat Dilakukan
Erdiaz menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak dapat mengambil langkah penindakan sebelum adanya hasil kajian resmi dari dinas teknis.
“Setelah ada hasil dari dinas, baru kami dari kewilayahan akan membuat pelaporan kepada PPNS di Satpol PP Kota Bandung sebagai koordinator atau pengawas penyidik,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah rekomendasi dikeluarkan, proses akan berlanjut ke tahap pendampingan oleh pihak kecamatan bersama PPNS Satpol PP Kota Bandung, untuk menentukan langkah hukum yang diperlukan sesuai hasil kajian.
Potensi Sanksi Hingga Penyegelan
Lebih lanjut, Erdiaz menyebutkan bahwa apabila dari hasil rekomendasi dinas ditemukan adanya pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan tegas, termasuk upaya paksa sebagai langkah terakhir.
“Apabila memang sudah ada rekomendasi dan terbukti melanggar, maka langkah-langkah akan ditentukan, termasuk kemungkinan penyegelan oleh Satpol PP Kota Bandung, dengan pendampingan dari kami di kewilayahan,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme dan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar teknis yang jelas.
Belum Ada Laporan Resmi dari Pihak Terkait
Hingga saat ini, pihak Kecamatan Andir mengaku belum menerima laporan resmi maupun pemberitahuan lisan dari pihak pengelola gerai Toko Roti O terkait keberadaan atau legalitas bangunan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan ataupun informasi secara lisan dari pihak Roti O,” ungkapnya.
Sorotan Publik dan Aspek Keselamatan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keberadaan bangunan di area SPBU memicu kekhawatiran publik, terutama terkait aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Selain dugaan pelanggaran GSB, bangunan di kawasan dengan risiko tinggi seperti SPBU seharusnya memenuhi standar keamanan yang ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gerai Toko Roti O belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun izin pembangunan. (Red)




