INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter kembali mencuat di Kota Bandung. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut terpantau berlangsung secara terang-terangan di kawasan Jalan Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, dan memicu keresahan warga sekitar.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Selasa (7/4/2026), sejumlah obat keras yang masuk kategori “Type G” seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eksimer diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi.
Transaksi dilakukan di lapak pinggir jalan dengan sistem Cash on Delivery (COD), tanpa pengawasan tenaga medis maupun apotek berizin.
Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan identitasnya, berinisial A, mengungkapkan bahwa praktik penjualan tersebut sudah berlangsung dengan pola tertentu.
“Kami jualan di sini sistem COD dari jam 11 siang sampai menjelang magrib,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat kelompok lain yang beroperasi di waktu berbeda.
“Di lokasi ini bukan kami saja, ada juga yang jualan dari pagi jam 6 sampai jam 11, dan itu bukan tim kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, A menghubungi koordinator lapangan berinisial R, yang kemudian memberikan keterangan kepada awak media. Dalam penjelasannya, R mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi. Kami juga berjualan tidak setiap hari, hanya sekitar empat hari,” ungkap R.
Dari keterangan tersebut, terungkap adanya sistem pembagian waktu operasional antara dua kelompok penjual, yakni sesi pagi pukul 06.00–11.00 WIB dan sesi siang hingga sore pukul 11.00–18.00 WIB, dan dikelola oleh pihak yang berbeda.
Secara regulasi, Tramadol dan obat sejenis tergolong obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan melalui fasilitas kefarmasian resmi. Penggunaan tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan efek samping serius, mulai dari mual, pusing, ketergantungan, hingga gangguan pernapasan yang berpotensi fatal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pihak yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Warga diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tersebut tanpa resep dan pengawasan medis. Selain berbahaya bagi kesehatan, praktik ini juga melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait penjualan obat keras tersebut. (Red)




