INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada Agustus 2026 berupa iuran PSIKOTES kepada siswa peserta didik baru Kelas VII tahun ajaran 2026-2027 sebesar Rp.150.000 Ribu di SMP Negeri 5 Kota Sukabumi, kini mulai disorot oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi. Pasalnya, metode yang digunakan dalam pungutan tersebut melalui Nomor Rekening BCA 3770444*** atas nama pribadi (red-BANK) inisial DH, diduga oknum guru atau pihak ? tanpa landasan peraturan perundangan-undangan ketentuan resmi.
Menurut informasi yang diterima tim awak media dengan adanya dugaan pungli kegiatan PSIKOTES di SMP Negeri 5 Kota Sukabumi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Dadi Rulanto, S.Pd, menyampaikan bahwa Dinas telah menghimbau kepada pihak satdik SMPN 5 agar segera atau untuk dapat mengklarifikasi atas mencuatnya kabar tersebut.
“Kami pihak Disdikbud Kota Sukabumi, Kepala Dinas dan Kabid Dikdas SMP tidak di beritahukan sebelumnya dengan adanya kegiatan pungutan wajib tersebut,” Terangnya. Rabu, (14/10/2026).

Sebagaimana diketahui, aturan sekolah negeri sudah jelas dan dilarang keras melakukan pungutan uang wajib kepada siswa atau orang tua. Hal itu, sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pungutan yang memiliki nominal dan tenggat waktu tertentu adalah pungli, sedangkan iuran sumbangan dengan sukarela diperbolehkan tanpa paksaan. Dan himbauan gubernur Jabar, Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana korupsi atau administratif.
Sedangkan menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencampur dana
publik/lembaga ke rekening pribadi atau meminjamkan rekening untuk transaksi yang tidak sesuai profil pemiliknya dapat memicu kecurigaan kejahatan finansial dan terjadinya kesulitan Audit, sehingga lembaga/Instansi Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyatakan kegiatan tersebut sebagai Temuan Pelanggaran Administrasi Berat, karena dana negara atau publik WAJIB ditempatkan pada rekening resmi atas nama lembaga/satuan pendidikan.
Sebelum mencuatnya dugaan pungli tersebut, Satdik/Sekolah SMP Negeri 5 menunjuk atau membentuk Kepanitiaan/pelaksana kegiatan PSIKOTES kepada saudari DH, ia bertugas menghubungi para wali murid untuk membayar dan/atau melunasi pembayaran melalui Nomor Rekening BCA 3770444*** atas nama pribadi (red-BANK) inisial DH. Bahkan, bukti resi pembayaran tersebut di kirim melalui Grup Whatt Up Wali murid yang di buat sebelumnya.
Dengan didampingi oleh Lembaga Pengaduan Masyarakat Dan Wartawan Sukabumi ( LPWS ), kami yang mana sebelumnya meminta klarifikasi melalui surat Lapdumas dengan No. 32.02.32.0239/Dumas-Pungli/LSM-LPWS/SMI/IX/2026 terhadap Satdik/Sekolah SMP Negeri 5 Kota Sukabumi, atau kepada panitia/pelaksana kegiatan PSIKOTES saudari DH. Kemudian melalui via telepon telepon seluler, DH meminta kami agar dapat menuhi panggilan yang ia sampaikan, terkait atas balasan surat yang telah kami layangkan sebelumnya.
Dengan ketidakhadirannya, DH selaku panitia/pelaksana kegiatan PSIKOTES yang meminta kami agar dapat memenuhi undangannya untuk memberikan klrifikasi kini menjadi Pertanyaan Besar.
Sebagai catatan, kami tidak menanyakan atas ketidakhadiran beliau saudari DH, walau ternyata kami diterima oleh Satuan pendidikan SMPN 5 Kota Sukabumi, melalui Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) atas undangan DH.
Tim Mendorong Pihak Berwenang Turun Tangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi kepada kami yang mana sebelumnya telah dilayangkan melalui (red-Surat Lapdumas) dengan No. 32.02.32.0239/Dumas-Pungli/LSM-LPWS/SMI/IX/2026. Dengan mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, dan/juga dengan landasan peraturan perundangan-undangan yang resmi kami menyarankan sekaligus mendesak kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, c.q Kepala Bidang Dikdas (SMP) agar segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi yang terjadi di SATDIK SMP Negeri 5 Kota Sukabumi. (Tim/Red)
Bersambung..




