Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Ketua DPC Peradi Bandung Kutuk Keras Dugaan Penganiayaan terhadap Advokat, Minta Polisi Usut Tuntas

mustopa salim by mustopa salim
April 24, 2026
in Sorotan
0
Ketua DPC Peradi Bandung Kutuk Keras Dugaan Penganiayaan terhadap Advokat, Minta Polisi Usut Tuntas

INFOPOLISI.NET | KOTA BANDUNG — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung, Alex Aritonang, S.H., M.H., angkat bicara terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap seorang advokat yang terjadi di wilayah Bandung.

Pernyataan tersebut disampaikan di Sekretariat DPC Peradi Bandung, Jumat (24 April 2026).

Advokat Wajib Dilindungi Undang-Undang

Dalam keterangannya, Alex Aritonang menegaskan bahwa advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya wajib mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ketika advokat sedang menjalankan tugas profesinya, maka secara undang-undang wajib dilindungi. Profesi advokat adalah profesi mulia yang memiliki aturan hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap advokat tidak memandang latar belakang organisasi advokat mana pun.

“Saya tidak peduli advokat tersebut berasal dari organisasi mana pun. Selama dia menjalankan tugas secara profesional, maka dia adalah rekan sejawat kami. Kami di DPC Peradi Bandung mengutuk keras aksi penganiayaan terhadap advokat,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terjadi persoalan antara para pihak, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum atau secara kekeluargaan, bukan melalui tindakan kekerasan.

“Jika ada permasalahan, selesaikan secara hukum atau secara kekeluargaan, bukan dengan penganiayaan. Tindakan seperti ini dapat menjadi citra buruk dan berpotensi mengancam keselamatan advokat di kemudian hari,” tambahnya.

Minta Polisi Usut Tuntas Tanpa Intervensi

Lebih lanjut, Alex Aritonang meminta aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Saya meminta pihak kepolisian khususnya Polresta Bandung mengusut tuntas pelaku penganiayaan ini. Tidak boleh ada kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya. Jika ada kesalahan, biarlah hukum yang berbicara, bukan hukum rimba,” katanya.

Ia juga turut mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kepolisian yang bergerak cepat. Dari informasi yang kami terima, sekitar 15 orang telah diperiksa dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap pelaku yang masih DPO segera ditangkap,” pungkasnya.

Peradi Bandung Siap Kawal Hingga Tuntas

Sementara itu, Wakil Ketua I DPC Peradi Bandung, Adv. Rahmat Mulyana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama advokat.

“Jika diperlukan kami akan menyiapkan tim bantuan hukum dari Peradi Bandung sebagai bentuk solidaritas, kami siap mengirimkan tim advokat untuk membantu dan bekerja sama dengan kuasa hukum korban dalam mengawal perkara ini hingga tuntas,” pungkasnya. (Mustopa)

Previous Post

‎Polantas Menyapa : Satlantas Polres Sukabumi Tunjukan Kedekatan Dengan Masyarakat Melalui Samsat Cibadak dan Pelabuhan Ratu

Next Post

Hadapi Medan Sulit, Dandim 0402 OKI-OI dan Danrem 044/Gapo Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas

Next Post

Hadapi Medan Sulit, Dandim 0402 OKI-OI dan Danrem 044/Gapo Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Empat Bulan Tanpa Kepastian: Lambannya Polres Subang Eksekusi Putusan Hakim Kasus Ambulans RSUD Dipertanyakan

Wujudkan Transparansi, Mahpudin Terpilih Jadi Ketua Panitia Pilkades Waringinjaya 2026-2034

Polda Jabar Memberikan Dukungan Kepada Wartawan Peserta Gowes Jarak Jauh IVCA Rally

Resmi Berganti, Polres Sukabumi Kota Gelar Upacara Pelantikan Sertijab Kasat Reskrim dan 5 Kapolsek

Dana Bimtek Kades Bekasi Dipertanyakan, KIM Desak Audit Menyeluruh

Polisi Bergerak Cepat, Komplotan Begal Sadis terhadap WNA Cina di Solokan Jeruk Berhasil Dibekuk

  TRENDING
Empat Bulan Tanpa Kepastian: Lambannya Polres Subang Eksekusi Putusan Hakim Kasus Ambulans RSUD Dipertanyakan Mei 14, 2026
Wujudkan Transparansi, Mahpudin Terpilih Jadi Ketua Panitia Pilkades Waringinjaya 2026-2034 Mei 14, 2026
Polda Jabar Memberikan Dukungan Kepada Wartawan Peserta Gowes Jarak Jauh IVCA Rally Mei 14, 2026
Resmi Berganti, Polres Sukabumi Kota Gelar Upacara Pelantikan Sertijab Kasat Reskrim dan 5 Kapolsek Mei 14, 2026
Dana Bimtek Kades Bekasi Dipertanyakan, KIM Desak Audit Menyeluruh Mei 13, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.