INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Ketua Pelaksana Panitia Pembangunan Gedung MUI, Muh. Afrizal Adhi Permana, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut pembangunan Gedung MUI Tahun anggaran 2025 mangkrak.
Ia menegaskan, proyek tersebut hingga saat ini masih dalam proses dan belum dapat dikategorikan mangkrak.
Menurutnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, suatu proyek tidak bisa disebut mangkrak selama proses evaluasi dan pekerjaan masih berjalan.
“Pembangunan Gedung MUI belum bisa dinyatakan mangkrak karena proses evaluasi masih terus berlangsung. Artinya, kegiatan pembangunan juga tetap berjalan,” ujarnya, di Kantor MUI gedung Islamic Center Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/4/2026)
Afrizal juga memastikan kondisi keuangan tetap aman dan menepis kabar yang menyebut anggaran telah habis disalurkan kepada pihak pelaksana.
“Kami pastikan keuangan MUI aman. Tidak benar jika disebutkan dana sudah habis diberikan kepada pelaksana. Informasi tersebut adalah hoaks,” tegasnya.
Ia menyebut polemik yang berkembang di masyarakat merupakan bagian dari dinamika yang ada di lapangan. Namun demikian, pihaknya berharap isu tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.
“Kami berharap dalam waktu dekat pembangunan gedung ini bisa segera diselesaikan,” tambahnya.
Saat ini, progres pembangunan Gedung MUI telah mencapai 89,9 persen. Panitia juga menghadirkan konsultan pengawas untuk menjelaskan aspek teknis dan regulasi proyek tersebut.
Konsultan pengawas, Endang, menjelaskan dalam ketentuan kontrak, apabila kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan, maka pihak pemberi kerja (owner) memiliki hak untuk memutus kontrak.
Ia juga memaparkan, pada progres pekerjaan saat ini, terdapat hak kontraktor sebesar sekitar 13 persen dari total pekerjaan, sementara pembayaran yang telah dilakukan mencapai 75,79 persen.
“Dengan kondisi tersebut, tidak tepat jika disebut mangkrak. Sebab pekerjaan belum selesai dan keuangan masih tersedia,” jelasnya.
Endang menambahkan, istilah mangkrak umumnya digunakan jika pekerjaan tidak selesai dan anggaran sudah habis, atau setelah adanya temuan dari tim auditor. Ia menilai kondisi tersebut tidak terjadi pada pembangunan Gedung MUI saat ini.
Terkait polemik dengan pihak kontraktor, ia memastikan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan MUI dan segera menemukan penyelesaian.
“Alhamdulillah, pembayaran akan segera diselesaikan. Kami pastikan proses ini terus berjalan hingga tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya informasi yang dihimpun dari berbagai sumber pada Selasa, (7/4/2026). Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun yang akrab disapa Akang Uha mengatakan pimpinan MUI tidak pernah terlibat dalam proses teknis pembangunan, termasuk mekanisme lelang proyek.
“Kami hanya ingin terima kunci, bukan mengelola uang atau proyeknya,” ujar Sekum MUI. (121ck)




