INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Penanganan kasus laporan dugaan pengancaman pembunuhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap wartawan senior H. Husein (73) menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga memasuki waktu hampir satu tahun sejak laporan resmi dilayangkan, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum adanya penetapan tersangka.
Kasus yang dilaporkan tersebut dinilai sudah memenuhi unsur pidana, Husein selaku warga negara yang dikenal sebagai wartawan senior, sebelumnya telah melakukan pelaporan yang teregistrasi secara resmi di Polres Sukabumi Kota, dengan Nomor: STTLP/B/470/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Intimidasi pengancaman pembunuhan itu disampaikan langsung oleh pihak terlapor melalui saluran informasi transaksi elektronik (ITE) rekaman video dan pesan suara voicenote telepon seluler WhatsApp, dengan menyebut nama jelas pelapor (red.Husein) orang yang ditujunya mengatakan binatang/anjing kemudian tersebar diberbagai media sosial.
Hingga kini, laporan kasus pengancaman pembunuhan yang disampaikan terlapor diduga sengaja pembiaran agar pelaku kriminalitas dapat berkeliaran bebas dalam melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Berikut ini, salah satu alat bukti rekaman video pengancaman pembunuhan yang telah diserahkan kepada penyidik Polres Sukabumi Kota. Terlapor mengaku sebagai Bandar Narkoba, memiliki teman Bandar Sabu juga Bandar Exstasi.
Dalam laporannya, Husein menilai tindakan yang dialaminya itu tidak hanya keselamatan dirinya terancam, juga mencederai kehormatan sebagai insan pers atau wartawan yang mengandung unsur pidana serius berupa ancaman pembunuhan.
Dugaan pelanggaran melawan hukum tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, proses hukum yang berjalan dinilai lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor sebagai korban.
Pendapat Ahli Dipertanyakan, Pelapor Diminta Cari Ahli Sendiri.
Selama perjalanan waktu, kekecewaan pelapor (red.Husein) semakin memuncak ketika menerima informasi dari penyidik kepolisian Polres Sukabumi Kota. Dikatakan, berdasarkan pendapat ahli bahasa atau ahli pidana dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), bahwa dugaan pengancaman pembunuhan melalui saluran informasi transaksi elektronik yang dilaporkannya dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Pernyataan tersebut dinilai janggal, terlebih lagi disampaikannya lisan tanpa diberikan dokumen copy-nya kepada pelapor secara transparan atas dasar penjelasan pihak KOMDIGI, diduga ahli bahasa yang dimaksud dari luar angkasa sulit di cerna dengan akal sehat. Dikarenakan, laporan kasus tersebut selama perjalanan waktu dikhawatirkan di rekayasa oleh oknum sebagai atas nama.
Termasuk soal keterbukaan informasi gelar perkara. Ditegaskan, pelapor hingga saat ini tidak merasa diberi tau atau menghadiri undangan dari pihak manapun, jika mana gelar perkara kasus tersebut sudah dilaksanakan tanpa dihadiri pihak pelapor.

Ditempat terpisah, disela sela momen haru sekaligus penuh keprihatinan saat kegiatan “Halal Bihalal” Bupati Sukabumi di Pendopo, Minggu (22/3/2026). Husein secara langsung bertemu dengan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, sebagai pejabat baru yang menggantikan Kapolres sebelumnya.
Dalam momen tersebut, Husain sepintas menyampaikan keluh kesahnya sebagai warga negara pihak pelapor untuk mempertanyakan keseriusan dan progres penanganan perkara yang telah berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kasus perkara hukum yang saya laporkan sudah hampir satu tahun, tapi belum ada penetapan tersangka. Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Husein dengan nada kecewa.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai wartawan, dirinya menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, apalagi ancaman pembunuhan, tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas.
Situasi ini pun memunculkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers di Sukabumi. Mereka menilai lambannya penanganan kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan wartawan di lapangan, serta berpotensi melemahkan kebebasan pers yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Sejumlah pihak mendesak agar Polres Sukabumi Kota segera mengambil langkah konkret, termasuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka. Transparansi dalam penanganan perkara juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, sejumlah relasi rekan mitra anggota Polri Polda Jawa Barat menyarankan kepada anak keluarga pelapor agar segera membuat surat pengaduan secara resmi untuk dapat dilakukan gelar perkara di Polda Jabar. Surat tersebut ditujukan kepada Itwasda Polda Jabar, Direskrimum, Dircyber Polda Jabar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum mampu memberikan keadilan yang selama ini diperjuangkan oleh seorang wartawan yang justru menjadi korban dugaan tindak pidana. (Rick)




