INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Penanganan kasus dugaan ancaman pembunuhan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan senior H. Husein menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga memasuki bulan ketujuh sejak laporan resmi dilayangkan, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum adanya penetapan tersangka.
Kasus yang dilaporkan Husein, selaku warga negara juga dikenal sebagai jurnalis/wartawan senior, sebelumnya telah melakukan pelaporan yang teregistrasi secara resmi di Polres Sukabumi Kota, dengan Nomor: STTLP/B/470/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Pasalnya intimidasi itu disampaikan langsung melalui kontak seluler pesan suara voicenote dan rekaman video melalui WhatsApp, dengan menyebut nama jelas (red.Husen) orang yang dituju serta bernada ancaman keras mengatakan binatang anji_g dan lainnya, kemudian tersebar diberbagai media sosial.
Berikut salah satu alat bukti rekaman video pelaku yang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota, diduga hingga kini masih pembiaran dan berkeliaran bebas mengaku Bandar Narkoba, memiliki teman Bandar Sabu juga Bandar Exstasi.
Dalam laporannya, Husein menilai tindakan yang dialaminya itu tidak hanya keselamatan dirinya terancam, juga mencederai kehormatan sebagai insan pers yang mengandung unsur pidana serius, berupa ancaman pembunuhan. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, proses hukum yang berjalan dinilai lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Pendapat Ahli Dipertanyakan, Pelapor Diminta Cari Ahli Sendiri.
Selama perjalanan waktu, Kekecewaan Husen semakin memuncak ketika ia menerima informasi dari penyidik bahwa berdasarkan pendapat ahli bahasa atau ahli pidana dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), dugaan ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang dilaporkannya tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Pernyataan tersebut dinilai janggal, terlebih disampaikan tanpa penjelasan terbuka dan transparan kepada pelapor.

Momen haru, sekaligus penuh keprihatinan terjadi saat kegiatan “Halal Bihalal” Bupati Sukabumi di Pendopo, pada Minggu (22/3/2026). Di sela kegiatan tersebut, H. Husein secara langsung bertemu dan sepintas menyampaikan keluh kesahnya kepada Kapolresta Sukabumi, AKBP Sentot Kunto Wibowo yang baru menjabat. Ia mempertanyakan keseriusan dan progres penanganan perkara yang telah berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Sudah hampir tujuh bulan, tapi belum ada penetapan tersangka. Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Husein dengan nada kecewa.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai wartawan, dirinya menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, apalagi ancaman pembunuhan, tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas.
Situasi ini pun memunculkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers di Sukabumi. Mereka menilai lambannya penanganan kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan wartawan di lapangan, serta berpotensi melemahkan kebebasan pers yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Sejumlah pihak mendesak agar Polres Sukabumi Kota segera mengambil langkah konkret, termasuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka. Transparansi dalam penanganan perkara juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, sejumlah relasi rekan mitra anggota Polri Polda Jawa Barat menyarankan kepada anak keluarga pelapor agar segera membuat surat pengaduan secara resmi untuk dapat dilakukan gelar perkara di Polda Jabar. Surat tersebut ditujukan kepada Itwasda Polda Jabar, Direskrimum, Dircyber Polda Jabar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum mampu memberikan keadilan yang selama ini diperjuangkan oleh seorang wartawan yang justru menjadi korban dugaan tindak pidana. (Rick)




