Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

PBG Diklaim Lengkap, Warga Soroti Pengurugan Lahan 5 Hektare di Karangsari, Desa Dinilai Perlu Bersikap

mustopa salim by mustopa salim
Mei 4, 2026
in Sorotan
0
PBG Diklaim Lengkap, Warga Soroti Pengurugan Lahan 5 Hektare di Karangsari, Desa Dinilai Perlu Bersikap

INFOPOLISI.NET | BEKASI – Rencana pembangunan gudang di Kp Citarik Teng Bensin, Dusun 2, RT 02/03, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terus menjadi perhatian warga. Lahan seluas kurang lebih 5 hektare diketahui telah dilakukan pengurugan, meski pembangunan fisik belum dimulai.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dikantongi oleh pihak pelaku usaha. Namun demikian, warga mempertanyakan belum adanya keterlibatan atau surat resmi dari pemerintah desa terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Sejumlah warga mengaku belum pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak desa mengenai rencana pembangunan gudang tersebut.

“Kami hanya melihat lahan sudah diurug, tapi dari desa belum ada surat atau penjelasan apa pun ke warga,” ujar salah satu warga.

Peran Desa dan Jenis Surat yang Semestinya Diterbitkan
Secara aturan, meskipun PBG diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui sistem perizinan, pemerintah desa tetap memiliki peran administratif dan sosial dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya.

Beberapa dokumen atau surat yang umumnya dikeluarkan oleh pemerintah desa antara lain:
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) (jika dibutuhkan) sebagai dasar keberadaan usaha di wilayah desa.
Surat Keterangan Tanah atau Riwayat Tanah, untuk memastikan status lahan jelas dan tidak bermasalah.

Surat Pengantar atau Rekomendasi Desa, yang biasanya menjadi bagian dari proses pengajuan perizinan atau sebagai bentuk sepengetahuan pemerintah desa.
Berita Acara Sosialisasi atau Persetujuan Lingkungan, yang menunjukkan bahwa warga sekitar telah mengetahui atau dilibatkan dalam rencana pembangunan.

Dalam praktiknya, desa juga memiliki fungsi penting dalam memastikan adanya komunikasi antara pelaku usaha dan masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan.

Kewajiban Pelaku Usaha Tidak Hanya PBG

Selain PBG, pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan lain sesuai regulasi, di antaranya:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai tata ruang wilayah.
Dokumen Lingkungan, seperti UKL-UPL atau AMDAL tergantung skala usaha.
Persetujuan lingkungan dari masyarakat terdampak, terutama untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak.

Pengurugan lahan dalam skala besar, seperti 5 hektare, seharusnya juga memperhatikan aspek teknis seperti sistem drainase, agar tidak menimbulkan genangan atau banjir di lingkungan sekitar.

Warga Desak Drainase dan Keterbukaan
Warga menegaskan tidak menolak investasi atau pembangunan, namun meminta agar pelaku usaha dan pemerintah memperhatikan dampak nyata di lapangan.

“Kami minta dibuatkan saluran air sebelum pembangunan lanjut. Jangan sampai nanti kalau hujan deras, air masuk ke rumah warga,” kata warga lainnya.

Masyarakat juga berharap pemerintah desa bersikap aktif, baik dalam hal sosialisasi maupun pengawasan, agar tidak terkesan pembiaran terhadap aktivitas yang sudah berjalan.

Dengan adanya kejelasan peran desa serta kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh regulasi, warga berharap pembangunan gudang di wilayah tersebut dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. (DG)

Previous Post

BK DPRD Kabupaten Bekasi Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Etik H. Sunandar, Publik Pertanyakan Ketegasan

Next Post

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Ijon Proyek Rp12,4 Miliar

Next Post

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Ijon Proyek Rp12,4 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polri Tanam Serentak Bawang Putih di 14 Daerah di Jabar

Wujudkan Swasembada, Waka Polri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak

Bahagia Petani Bawang Putih Cianjur usai Terima Bansos dari Wakapolri

Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

Polresta Bandung Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Walikota Bandung Muhammad Farhan Gaet Investor Menuju Target Investasi Rp.12 Triliun

  TRENDING
Polri Tanam Serentak Bawang Putih di 14 Daerah di Jabar Agustus 19, 2026
Wujudkan Swasembada, Waka Polri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak Agustus 19, 2026
Bahagia Petani Bawang Putih Cianjur usai Terima Bansos dari Wakapolri Agustus 19, 2026
Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur Agustus 19, 2026
Polresta Bandung Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional Agustus 19, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.